Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, pekan ini akan meminta keterangan dari 17 pegawai Depnakertrans terkait Kabag Keuangan Depnakertrans, Lusmarina yang tersangkut kasus 17 amplop senilai Rp108 juta. "17 orang Depnakertrans akan diperiksa pekan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa. Selanjutnya, kata dia, pada pekan depan 14 orang yang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) instansi yang berasal dari daerah, akan diperiksa juga. "Sedangkan dua orang peserta rakor sudah diperiksa, yakni, dari Aceh dan Bengkalis," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Kasus itu bermula saat tersangka Lusmarina ditangkap oleh KPK pada Kamis (29/1), tengah menerima 17 amplop yang berisi total Rp108 juta dari kepala dinas di daerah seusai melakukan rapat koordinasi (rakor) di Hotel Ciputra. Kemudian KPK menyerahkan perkara itu ke Kejari Jakbar, karena tersangka bukan penyelenggara negara. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Selasa memeriksa Kepala Bagian Keuangan Depnakertrans, Lusmarina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 17 amplop senilai Rp108 juta. Kepala Kejari (Kajari) Jakbar, Sugiyono, membenarkan bahwa Selasa (3/2) pada 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lusmarina. "Hari ini dia diperiksa, sedangkan saksi direncanakan Rabu (4/2) akan diperiksa juga," katanya. Kajari Jakbar menyatakan pemeriksaan ini untuk mengetahui motivasi dari tersangka terkait 17 amplop itu, apakah dirinya meminta atau menerima. "Kita akan mencari motivasi yang dilakukan oleh tersangka," katanya. Dikatakan, tersangka Lusmarina bisa dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kedua pasal itu bisa diarahkan terhadap tersangka," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009