Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil ulang Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo.

"Saya sudah perintahkan direktur penyidikan (dirdik) melakukan pemanggilan, tapi jadwalnya saya tidak tahu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, Hartono Tanoesudibyo akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

Jampidsus mengatakan waktu pasti pemanggilan Hartono Tanoesudibyo sendiri, dirinya belum tahu. "Waktu pemanggilan Hartono Tanoesudibyo, saya belum tahu," katanya.

Dari informasi penyidik Jampidsus, pihak Kejagung sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Hartono Tanoesudibyo pada Rabu (4/2) ke kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel.

Dari surat yang dilayangkan itu, Hartono Tanoesudibyo diminta hadir pada Senin (10/2) mendatang.

Informasi itu juga menyebutkan bahwa tersangka Syamsuddin Manan Sinaga, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, sudah mengembalikan uang sebesar Rp66,9 juta.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih menetapkan status "cegah" ke luar negeri bagi kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo.

"Sampai sekarang status cegahnya belum dicabut," kata Jampidsus, Marwan Effendy.

Seperti diketahui, Kejagung sejak 24 Desember 2008, telah mengeluarkan status cegah bagi Hartono Tanoesudibyo untuk bepergian ke luar negeri karena diperlukan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Hartono Tanoesudibyo tengah berobat di Singapura, dan keberangkatannya sebelum ditetapkan dalam status cegah, pada 21 Desember 2008.

Batas waktu istirahat kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, di Singapura, berakhir pada 29 Januari 2009.�

Dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum itu, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham).�

Sebelumnya dilaporkan, tersangka Yohannes Woworuntu mengaku dirinya hanya boneka dalam menduduki jabatan sebagai Dirut PT SRD.� Hingga penyidik memanggil Hartono Tanoesudibyo pada 23 Desember 2008, namun dirinya tidak hadir dengan alasan tengah cuti menikmati liburan Natal.�

Kemudian, kejaksaan mengeluarkan status cegah ke luar negeri Hartono Tanoesudibyo pada 24 Desember 2008, namun kenyataannya Hartono sudah berangkat ke Singapura sebelum dikeluarkannya surat cekal itu.�

Kejaksaan pada 8 Januari 2009 melakukan pemanggilan kembali, namun kuasa hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit kliennya itu termasuk surat dari dokter di salah satu rumah sakit di Singapura.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009