Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperlonggar ketentuan penghitungan kolektabilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit, khusus bagi debitur yang usahanya terganggu karena terdampak Virus Corona.

"Kalau pengusaha kena dampak itu dan juga akhirnya proses usaha menjadi terganggu ke depan, kita bisa berikan kelonggaran penghitungan kolektabilitas," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat hadir dalam CNBC Economic Outlook 2020 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penghitungan kolektabilitas rencananya akan dilakukan untuk satu dari tiga klasifikasi yakni hanya ketepatan membayar.

Sedangkan dua aspek lain yakni prospek usaha dan kondisi debitur dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada debitur terdampak.

Ia mengungkapkan sektor-sektor usaha yang berpotensi terdampak Virus Corona itu di antaranya pariwisata dan ekspor impor.

Wimboh mengungkapkan jika perbankan menerapkan aspek prospek usaha, maka diprediksi semua debitur usaha itu menjadi bermasalah dalam menyelesaikan pembayaran kewajiban.

Begitu juga aspek kondisi debitur, lanjut dia, juga tidak relevan menjadi bagian penghitungan kolektabilitas.  Hotel kosong, kata dia, kondisi debitur pasti likuditasnya juga kondisinya menjadi terganggu.

"Tentunya kalau debitur bank bisa ajukan ke bank untuk direstrukturisasi," imbuh Wimboh.

Selain, memperlonggar kolektabilitas, OJK juga akan mendorong pelonggaran likuiditas yakni dengan memberikan ruang bagi industri perbankan yang memberikan kredit, terutama kepada sektor yang terdampak tersebut.

"Selain itu bersama lembaga pemerintah terkait sektor riil terjun ke lapangan untuk melihat dan memfasilitasi apa yang bisa dilakukan melalui sinergi," katanya.

Baca juga: OJK dorong stimulus bisnis baru minimalkan dampak COVID-19



 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020