Jakarta (ANTARA News) - Mendirikan usaha di lokasi pemukiman dilarang dilakukan di Jakarta dan pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan izin terkait dengan permohonan usaha yang dibuka di pemukiman/perumahan. "Kami tidak akan memberikan izin usaha bagi pengusaha yang mendirikan usaha di bukan tempat peruntukan untuk usaha," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta, Ade Soeharsono, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, lokasi yang bukan diperuntukan untuk tempat usaha seperti lingkungan perumahan atau pemukiman memang dilarang untuk dijadikan tempat usaha. Menurut dia, bila pemukiman sampai dijadikan tempat usaha maka akan sangat mengganggu kepentingan bersama. "Ketenangan menempati rumah tinggal akan terganggu dan ini tidak sehat untuk semua," katanya. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin bila ada pengusaha yang memohon untuk mendirikan usaha di lingkungan perumahan. Menurut dia, semua orang harus dapat menyadari dan mengerti bahwa setiap usaha boleh dan sah-sah saja dilakukan tetapi tetap ada aturan yang harus diikuti. "Kami tidak akan halangi siapapun untuk mendirikan usaha tetapi tetap ada aturannya, kalau dibuka di tempat yang bukan peruntukannya maka tidak akan ada batas toleransi untuk izin," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009