Jambi (ANTARA News) - Beberapa kelompok pemburu asal Provinsi Lampung dan Jambi, di antaranya diduga liar, mulai melakukan aktifitas perburuan terhadap harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang telah membunuh tiga petani di Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sampai saat ini sudah ada beberapa kelompok pemburu dari provinsi tetangga termasuk kelompok anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) di Jambi yang menyatakan akan menangkap atau mengejar harimau tersebut," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi DR Didy Wurjanto MSc, Jumat.

Berdasarkan informasi di lapangan, selain kedua kelompok tersebut juga ada kelompok lainnya yang juga ingin memburu harimau tersebut, yakni dari pemburu lokal dan penduduk setempat yang menggunakan senjata api rakitan (kecepek).

Para kelompok pemburu liar tersebut merasa tertantang dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari atau memburu dengan cara membunuh binatang buas tersebut.

Pihak BKSDA Jambi sudah memberitahukan seluruh kelompok pemburu yang ada di Provinsi Jambi, baik resmi atau tidak resmi serta kelompok pemburu asal luar derah untuk tidak melakukan aksi perburuan tersebut.

Didy menyatakan BKSDA siap berhadapan dengan siapa pun termasuk kelompok pemburu dan anggota Perbakin yang mencoba melanggar atau melakukan perburuan liar terhadap harimau yang menjadi salah satu hewan dilindungi itu.

"Bila para pemburu liar tersebut masih nekad melakukan aksinya memburu harimau, mereka akan berdapan dengan BKDSA sesuai proses hukum," tegasnya.

Selain mencegah para pemburu liar liar tersebut, seluruh anggota BKDSA Jambi juga diwajibkan memberikan keterangan atau penjelasan kepada masyarakat sekitar lokasi untuk perlunya melindungi harimau yang populasinya tinggal 20 ekor di kawasan hutan produksi sebelah selatan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

Bila para pemburu liar tersebut tetap melakukan aksinya, mereka akan berhadapan dengan UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati yang dalam pasal 21 menyebutkan bahwa pembunuhan satwa yang dilindungi diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Selain itu, BKSDA Jambi juga belum memberikan sikap dengan banyaknya permintaan berbagai pihak untuk membunuh harimau yang sudah menelan tiga korban jiwa tersebut.

Pihak BKSDA Jambi juga sedang berupaya menangkap harimau menggunakan perangkap besi (kerangkeng) dan peluru bius, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009