Mataram (ANTARA News) - Manager proyek PT Andiarta Matra Utama, M. Shodik Lubis, yang ditengarai menjadi otak kasus gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan non-kesehatan tahun 2005 di Dinas Kesehatan NTB, menghilang, demikian Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Sugiyanta, Minggu. "Sempat terdeteksi berada di Jakarta, namun ketika didekati orang itu berhasil lolos dari kejaran petugas kejaksaan," ujarnya. Sugiyanta mengatakan, sejak Januari lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, H.M. Amari, telah membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku namun ia selalu berhasil mengelak dari panggilan Kejaksaan. Awal Pebruari lalu, tim khusus ini kembali melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena tersangka dikabarkan sedang berada di sebuah hotel di Jakarta. Namun, pengejaran itu gagal membuahkan hasil sehingga tim khusus memutuskan menjalin kerjasama dengan kejaksaan di sejumlah daerah yang memungkinkan disinggahi tersangka. "Pengejaran makin intensif dilakukan karena dalam perkembangan persidangan nama M. Shodik Lubis itu selalu disebut-sebut sebagai pihak yang paling mengetahui kasus gratifikasi itu sehingga dianggap sebagai sutradaranya," ujarnya. Ia mengatakan, dalam kasus gratifikasi itu sudah dua orang berstatus terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB, Baiq Magdalena dan Direktur PT Andiarta Matra Utama (AMU), Ahmad Dahlan. Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, 30 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Magdalena delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta serta mewajibkan biaya pengganti sebesar Rp3,5 miliar sesuai nilai kerugian negara dalam perkara itu. Magdalena terbukti sah dan meyakinkan telah menerima pemberian hadiah (gratifikasi) sebesar Rp3,5 miliar yang berhubungan dengan jabatannya. Sementara Ahmad Dahlan dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam persidangan 3 Pebruari lalu. Ahmad Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama dengan Baiq Magdalena, telah melakukan perbuatan tindak pidana gratifikasi yang mengakibatkan negara rugi Rp3,5 miliar. Menurut Jaksa, terdakwa terbukti berbuat pidana bersama manager proyeknya, M. Shodik Lubis, dengan menyuruh stafnya, Zulfah dan Husein (suami istri), untuk menyerahkan uang kepada Baiq Magdalena selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan alat kesehatan itu sebagai `fee` yang dijanjikan sebelumnya. Hadiah uang sebesar Rp3,5 miliar itu diduga untuk kepentingan pelaksanaan proyek karena PT AMU yang dipimpinnya bukan kontraktor pemenang tender proyek pengadaan alat kesehatan itu. "Dalam proses persidangan kedua terdakwa, nama M. Shodik Lubis selalu disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat langsung dalam kasus gratifikasi itu sehingga ia patut mempertanggungjawabkannya," ujar Sugiyanta. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009