Jakarta,  (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menambah hukuman (vonis) terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah selama enam bulan, menjadi lima tahun enam bulan penjara.

"Sekarang di pengadilan tinggi menjadi lima tahun enam bulan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja di Jakarta, Senin.

Burhhanuddin terjerat dalam dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Dana itu digunakan oleh Bank Indonesia untuk bantuan hukum para mantan pejabat bank sentral itu, dan untuk pembahasan revisi UU BI serta masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.

Madya mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan perubahan pada amar putusan.

Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menghukum Burhanuddin 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Menurut Madya, majelis hakim tingkat banding memperberat putusan karena Burhanuddin adalah pimpinan bank sentral, suatu jabatan yang strategis. Jabatan tersebut merupakan jabatan bertaraf internasional dan mewakili nama bangsa.

"Seharusnya memberi contoh yang baik," kata Madya.

Majelis tidak meminta pembayaran uang pengganti karena majelis menganggap tidak ada uang negara yang dinikmati oleh Burhanuddin.

Burhanuddin dijerat dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009