Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak tawaran Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, untuk diperiksa di luar gedung Kejagung.

"Hotma (kuasa hukum Hartono) menawarkan agar ia diperiksa di tempatnya sakit, kan ada pasal 113 KUHAP, tapi kalau diperiksa di sana, ketika ia masih sakit kan ga bisa maksimal memberi keterangannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung akan meminta keterangan Hartono Tanoesudibyo, terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

Jampidsus mengatakan, pihaknya lebih baik menunggu sampai kondisi kesehatan Hartono Tanoesudibyo membaik.

Dikatakan, Hartono Tanoesudibyo sudah tiba di tanah air dari Singapura, masuk ke Indonesia melalui Medan, Sumatera Utara (Sumut). "Beliau memang sakit, karena ada keinginan kita untuk panggil paksa, jadi dia datang dari medan," katanya.

Seperti diketahui, Hartono Tanoesudibyo berangkat ke Singapura sebelum dikeluarkannya status cegah oleh Kejagung pada 24 Desember 2008.

Hartono tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik sebanyak dua kali, pada 23 Desember 2008 dan 8 Januari 2009. Kemudian, penyidik berencana melakukan pemanggilan pada 9 Januari 2009.

Jampidsus mengatakan, Hartono Tanoesudibyo sampai sekarang masih menjalani perawatan khusus dari dokter. "Hotma minta tolong dia (Hartono) jangan hari ini diperiksa. Antara Selasa sampai Jumat, belum dipastikan, tunggu sampai kondisi fisiknya membaik," katanya.

"Beliau memang sakit, karena ada keinginan kita untuk panggil paksa, jadi dia datang dari Medan, tadi dia datang diskusi dengan saya, saya bilang okelah kalau dia memang minta," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotma Sitompoel menyatakan, dalam pekan ini akan menghadirkan kliennya untuk diminta keterangan penyidik.

"Dalam minggu ini akan kita hadapkan. Kita juga tahu bahwa kita akan turut membantu untuk memperlancar pemeriksaan," katanya.

Penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus sisminbakum itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Anwar Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham).   (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009