Jakarta  (ANTARA) - Pemerintah Indonesia akan terus berusaha memulangkan Umi Saodah, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang terjebak di jalur Gaza Palestina, agar bisa kembali ke tanah air secara selamat.

Selain itu, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan melacak dan meminta pertanggungjawaban PT AP, sebagai perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang memberangkatkan Umi Saodah, demikian siaran pers Depnakertrans di Jakarta, Selasa.

Depnakertrans menyebutkan, Palestina bukan negara tujuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI),  karena itu PJTKI yang menempatkan Umi akan dimintai pertanggungjawabannya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Polri,?" ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno, saat menerima Muh. Yasmin ( 59), ayah kandung Umi Saodah, di Ruang Rapat Menakertrans.  Keluarga Umi Saodah didampingi Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care.

Menakertrans menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk segera menemukan Umi Saodah dan memulangkan ke tanah air. Di sisi lain dia meminta semua pihak memahami situasi di jalur Gaza sedang diamuk perang sehingga upaya pemulangan jadi tidak mudah.

"Kita terus berusaha membuka jalur komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Erman.

Selain berupaya untuk memulangkan Umi, Depnakertrans melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) akan mengusut perusahaan atau pihak yang menempatkan Umi ke Palestina.

"Hak-hak Umi sebagai seorang pekerja di luar negeri harus tetap dipenuhi. Demikian juga dengan asuransinya yang dulu diurus oleh yayasan tenaga kerja," katanya.

Menakertrans mengakui terdapat beberapa kasus penempatan TKI di luar negara tujuan penempatan yang terlarang, terutama di daerah konflik, seperti Irak dan Palestina.

Di masa mendatang, Depnakertrans akan memperketat pengawasan terhadap penempatan TKI ke luar negeri, termasuk memberikan sanksi tegas kepada PJTKI yang nakal.

"Biasanya pemberangkatan TKI di luar negara penempatan dilakukan secara illegal oleh perusahaan ilegal. Bisa juga mereka ditempatkan secara legal kemudian dipindahkan ke negara di luar tujuan penempatan secara illegal," katanya.

Kemungkinan lain, TKI atau perusahaan memanfaatkan mekanisme "visa on arrival" suatu negara untuk menempatkan tenaga kerja secara ilegal.

Sementara itu, Muh Yasmin ( 59), ayah kandung Umi Saodah meminta pemerintah bisa memulangkan Umi Saodah.

"Kami mohon bantuannya agar Umi Saodah bisa pulang dengan selamat. Tiap malam ibunya selalu menangis karena sudah delapan tahun dia tidak pulang," kata Yasmin.

Anis Hidayah meminta pemerintah mengusut perusahaan atau pihak-pihak yang menempatkan Umi hingga terjebak di jalur Gaza, Palestina.

"Hal ini ini bisa dikategorikan sebagai <i>trafficking</i> atau perdagangan manusia karena Palestina bukan negara penempatan TKI dan memiliki potensi konflik yang tinggi," ujar Anis menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2009