Denpasar (ANTARA News) - Bandara Internasional Ngurah Rai Bali di Tuban, Kabupaten Badung, kembali akan ditutup untuk penerbangan selama 24 jam pada Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1931 yang akan jatuh pada hari Kamis, 26 Maret 2009,

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah mengirim surat kepada Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menkominfo dan 29 instansi di Bali maupun Jakarta, kata Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Propinsi Bali Ir Ida Bagus Made Parsa, MM di Denpasar Selasa.

Ia mengatakan, penutupan sementara Bandara Ngurah Rai bertepatan Hari Suci Nyepi nanti merupakan yang kesebelas kalinya sejak tahun 1999.

Surat edaran Gubernur Bali Nomor 003.2/6509 DPIK tertanggal 10 Nopember 2008, atau sejak lima bulan menjelang penutupan itu, telah disampaikan ke berbagai pihak.

Bandara Internasional Ngurah Rai juga telah meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh perusahaan penerbangan dalam dan luar negeri, agar saat umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi nanti maskapai penerbangan tidak menerbangi Bali.

"Surat edaran tersebut oleh Menlu Hassan Wirayudha diharapkan bisa diteruskan kepada seluruh duta besar Indonesia di mancanegara guna diinformasikan kepada masyarakat internasional," harap Ida Bagus Parsa.

Penutupan Bandara Ngurah Rai selama 24 jam untuk semua jenis penerbangan, baik domestik maupun internasional, sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, 1 September 1999 nomor AU/2696/DAU/796/99, perihal pengoperasian Bandara Ngurah Rai dan diperkuat dengan surat edaran Gubernur Bali.

Surat edaran Gubernur Bali tersebut berisi larangan yang wajib ditaati semua pihak di Bali, ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah (sipil, TNI dan Polri), serta lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga adat, maupun perusahaan penerbangan dan perusahaan pelayaran.

Menurut Ida Bagus Parsa, PT (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai jauh sebelumnya telah menyampaikan pengumuman penutupan sementara Bandara Ngurah Rai tersebut kepada semua perusahaan penerbangan internasional, baik di dalam dan luar negeri.

Sosialisasi dilakukan sejak dini, termasuk keterlibatan biro perjalanan wisata dan kalangan hotel untuk memberikan informasi sejak awal kepada wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali.

Bandara Ngurah Rai Bali kembali ditutup sementara selama 24 jam pada hari Kamis, 26 Maret 2009, sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 waktu setempat keesokan harinya.

Umat Hindu pada hari itu melaksanakan Tapa Brata Penyepian, yakni empat pantangan yang wajib dilaksanakan dan dihormati oleh umat lain, meliputi Amati Geni (tidak menyalakan api), Amati Karya (tidak melakukan kegiatan), Amati Lelungan (tidak bepergian) dan Amati Lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).

Dengan mengetahui informasi Hari Raya Nyepi, sekaligus penutupan sementara Bandara Ngurah Rai, pelancong dari berbagai negara diharapkan dapat terbang ke Bali sehari lebih awal atau menunda keberangkatannya sehari setelah Nyepi.


Selalu Sukses

Ida Bagus Parsa menjelaskan, penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai selama ini tercatat sepuluh kali pada tahun-tahun sebelumnya selalu berlangsung cukup sukses, aman dan tertib.

Seperti saat Hari Raya Nyepi tahun-tahun sebelumnya, penerbangan domestik dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama dari Bandara Ngurah Rai ditiadakan.

Penerbangan transit masih diizinkan, namun dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir Denpasar atau berangkat dari Denpasar, kecuali penumpang transit yang sudah ada di bandara Ngurah Rai Bali.

Hal itu mengingat penumpang tujuan Bali tidak akan bisa pergi kamana-mana kecuali di bandara saja. Demikian pula jika mengangkut penumpang yang dari Bali, mereka juga tidak akan bisa mencapai bandara karena segala jenis kendaraan dilarang beroperasi saat umat Hindu "mengurung" diri dalam rumahnya masing-masing.

Sementara penerbangan internasional dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama di Bandara Ngurah Rai juga ditiadakan, kecuali penerbangan transit tetap diijinkan. Namun dilarang mengangkut penumpang tujuan akhir Denpasar, atau berangkat dari Denpasar, kecuali mengangkut penumpang transit yang sudah ada di bandara.

"Penerbangan lintas `technical landing` dan `emergency landing` tetap diijinkan, namun awak pesawat dan penumpang harus tetap berada di wilayah Bandara Ngurah Rai selama umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian," tutur Ida Bagus Parsa.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009