Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan tim pengacara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan.

Tim JPU menyampaikan penolakan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Kasus itu menjerat Aulia Pohan dan tiga mantan Deputi Gubernur BI, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, sebagai terdakwa.

Tim JPU yang terdiri dari Rudi Margono, KMS Roni, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto menyatakan keberatan tim pengacara keempat terdakwa tidak sesuai dengan materi keberatan yang diatur dalam pasal 156 (1) KUHAP.

Tim pengacara keempat terdakwa sebelumnya menyatakan, dakwaan tim JPU tidak harus batal demi hukum karena uang YPPI bukan uang negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, serta tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tim JPU menganggap semua materi keberatan tersebut sudah memasuki pokok perkara, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan tentang keberatan yang diatur dalam KUHAP.

Oleh karena itu, tim JPU menolak semua materi keberatan tersebut karena sudah memasuki pokok perkara.

"Itu sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan ini," kata JPU Rudi Margono.

Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin didakwa menyetujui aliran dana YPPI sebesar Rp100 miliar.

Dana itu digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI, serta untuk pembahasan revisi UU BI dan pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009