Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa,  menyita kembali dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham di kantor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Memang benar, penyidik melakukan penyitaan dokumen yang ada di PT SRD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Selasa.

Kapuspenkum menyatakan penyitaan itu merupakan rangkaian dari penggeledahan yang pernah dilakukan Kejagung beberapa waktu yang lalu.

"Penggeledahan itu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang kurang terkait Sisminbakum. Penggeledahan sendiri tidak berlangsung lama," katanya.

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyatakan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo, sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

"Hartono Tanoesudibyo layak untuk dijadikan sebagai tersangka," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Hal itu terkait keterangan Yohannes Woworuntu, Direktur Utama (Dirut) PT SRD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, mengaku dirinya hanya menjadi "boneka" dalam perusahaan yang menjadi rekanan Depkumham dalam menjalankan Sisminbakum tersebut.

Ia menambahkan bahkan kalau perlu Hartono Tanoesudibyo dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sampai sekarang tidak datang memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau Kejaksaan tidak tegas, maka akan memberikan pandangan yang negatif dari publik," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung akan meminta keterangan Hartono  Tanoesudibyo, terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

Hartono tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik sebanyak dua kali, pada 23 Desember 2008 dan 8 Januari 2009. Kemudian, penyidik berencana melakukan pemanggilan pada 9 Januari 2009.

Jampidsus mengatakan Hartono Tanoesudibyo sampai sekarang masih menjalani perawatan khusus dari dokter.

Penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus sisminbakum itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham). (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009