Jambi (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Jambi menuding operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praraja (Satpol PP) pada Selasa 3 Februari 2009 dan mengamankan anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zulhamli Al Hamidi di panti pijat SB dinilai liar.

Anggota Komisi A dari Fraksi PAN Yanuar Eka Plitandi saat pembahasan dugaan berita fitnah yang disiarkan sebuah stasiun televisi swasta nasional di Jambi, Rabu mengatakan, permasalahan itu timbul karena Satpol PP Kota Jambi melakukan operasi secara liar tanpa koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

"Dalam operasi bersama melibatkan pihak Poltabes Jambi itu, Satpol PP beralasan ingin menertibkan tempat hiburan dan panti pijat yang tidak memiliki izin, namun tidak ada koordinasi dengan Bidang Ekonomi Kota Jambi yang menerbitkan izin tersebut," katanya.

Hasil operasi itu anggota DPRD Kota Jambi Zulhamli dan Al Hamidi dijaring dan dibawa ke kantor Satpol PP, padahal yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.


Jiwa terguncang, mundur

Dampak dari pemberitaan itu, kader dari PKS itu mengalami guncangan jiwa dan langsung mengundurkan diri dari anggota dewan, padahal yang bersangkutan sama sekali tidak berbuat mesum.

"Kita minta Satpol PP minta maaf dan menggelar jumpa pers dengan media dan menyatakan korban tidak melanggar aturan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jambi Atma Jaya mengatakan, secara pribadi dirinya minta maaf atas operasi yang telah menyeret dan berdampak pada pencemaran nama baik PKS dan pribadi Zulhamli Al Hamidi.

"Secara pribadi saya minta maaf atas kejadian atau dampak dari operasi tersebut, namun secara institusi saya perlu berkoordinasi dengan atasan, karena razia yang kita lakukan sesuai prosedur," kata Atma Jaya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009