Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar, melibatkan banyak pihak selain Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo.

"Ya benar, kasus sisminbakum banyak melibatkan pihak," katanya, di Jakarta, Kamis.

Karena itu, kata dia, pihaknya saat ini memeriksa Hartono Tanoesudibyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Dia masih dalam kapasitas saksi perkara Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka)," katanya.

Kendati demikian, pihaknya sampai sekarang belum mengetahui materi dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik perkara tersebut. "Tentang materinya saya belum tahu, dan belum dilaporkan hasil penyidikannya," katanya.

Saat ditanya apa kejaksaan akan memanggil kembali mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam kasus tersebut, ia mengatakan pihaknya belum mengetahui rencana pemanggilan itu. "Saya belum tahu tergantung penyidik," katanya.

Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Romli Atmasasmita, mengatakan kasus sisminbakum harus dipertanggungjawabkan secara bersama-sama.

Dari informasi penyidik, Romli Atmasasmita menyatakan siap untuk buka-bukaan soal sisminbakum di pengadilan, termasuk soal keterlibatkan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara tersebut.

Kamis (12/2), Hartono Tanoesudibyo akhirnya memenuhi pemanggilan dari penyidik kejaksaan setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan.

Penyidik Kejagung akan meminta keterangan Hartono Tanoesudibyo, terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

Hartono tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik sebanyak dua kali, pada 23 Desember 2008 dan 8 Januari 2009. Kemudian, penyidik berencana melakukan pemanggilan pada 9 Januari 2009.

Penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus sisminbakum itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham).(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009