Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 203 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor migas telah mengajukan program kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) tahun 2009 ke Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) dengan total komitmen investasi sebesar 14 milar dolar AS. Diharapkan komitmen invstasi ini dapat meningkatkan produksi migas sesuai dengan target APBN. Tahun ini pemerintah dan DPR menetapkan produksi minyak 960 ribu barel per hari dan gas 7,5 miliar kaki kubik per hari, kata Deputi Perencaan BP Migas, Achmad luthfi di Jakarta, Minggu. WP&B berisi program kerja yang dilaksanakan setiap tahun beserta anggarannya. Sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari BP Migas. Program kerja yang disetujui dan dilaksanakan disebut "petroleum operation" dan biaya untuk melakukan petroleum operation disebut "operating cost", jelas Lutfi. Menurut dia, "operating cost" nanti akan menjadi "recoverable cost" (biaya yang dapat dikembalikan ke kontraktor) setelah melalui berbagai audit. Sebetulnya WP&B ini adalah bagian dari pre-audit baik secara teknis maupun finansial, tenaga kerja (khususnya expatriat), dan hal lain yang terkait dengan kegiatan hulu (upstream) migas. Program kerja dan anggaran KKKS untuk melakukan petroleum operation bersifat tahunan (yearly). Dalam membuat dokumen WP&B, BP Migas telah membuat standarisasi dengan menggunakan format baku yang dikenal sebagai PSC Budget Monitoring Manual, terdiri dari budget schedule untuk WP&B dan budget schedule untuk AFE (Authorization For Expenditure), paparnya. Luthfi mengatakan, dalam menyampaikan WP&B, kontraktor harus menyiapkan rancangan dokumennya untuk didiskusikan dengan BP Migas dalam suatu forum diskusi teknis dan anggaran yang disebut diskusi/rapat pre-WP&B. Selanjutnya rancangan WP&B ini disempurnakan oleh KKKS untuk diajukan sebagai dokumen usulan WP&B ke BP Migas melalui Deputi Perencanaan, dan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas, katanya. "Dokumen WP&B ini dibedakan menjadi dua berdasarkan status blok, yaitu WP&B blok yang berstatus eksplorasi dan WP&B blok yang berstatus produksi termasuk blok yang dalam fase pengembangan lapangan setelah PoD disetujui oleh Menteri ESDM/Kepala BP Migas," jelasnya. Sementara itu Kepala Divisi Eksternal BP Migas, Amir Hamzah mengatakan bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KKKS mulai 2009 diubah. Jika sebelumnya AFE dibahas terpisah dengan WP&B, sekarang dibahas secara integrasi di awal tahun. "Dengan demikian persetujuan rencana anggaran belanja KKKS dari BP Migas bisa lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya. Menurut Amir Hamzah, WP&B itu sebagai alat kontrol (pre-audit) untuk pemerintah karena dalam prinsip PSC mempunyai komponen "cost recovery", bagi hasil (bagi produksi), dan pajak. Besaran investasi yang akan menjadi "cost recovery" harus dikontrol agar pendapatan negara termasuk pajak bisa maksimal. Karena itu, evaluasi yang dilakukan oleh BP Migas perlu cukup waktu agar cermat dan teliti, kata Amir Hamzah.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009