Jakarta (ANTARA News) - Departemen ESDM melarang pemerintah daerah menerbitkan kuasa pertambangan (KP) baru sampai keluarnya peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan di Jakarta Senin mengatakan, sesuai UU Minerba, semua kegiatan pertambangan memakai izin usaha pertambangan (IUP).

"Kami sudah minta daerah jangan terbitkan KP baru dulu," katanya.

Namun, bagi KP yang sudah berjalan, lanjut Bambang, diteruskan sampai masa berlakunya habis. Demikian pula, dengan KP yang sudah mendapat izin eksplorasi diteruskan sampai ke tahap eksploitasi.

Menurut Bambang, pihaknya telah mengeluarkan edaran Menteri ESDM kepada gubernur dan bupati/walikota tentang perizinan pertambangan mineral dan batubara sebelum terbitnya PP.

Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM mencatat dalam periode 2001-2008 tercatat 2.513 KP yang 1.209 di antaranya merupakan tahap eksplorasi, 623 eksploitasi, 483 penyelidikan umum, 171 pengangkutan, dan 27 pengolahan.

Propinsi terbanyak mengeluarkan KP adalah Kalimantan Selatan sebanyak 252 unit yang terdiri dari 129 tahap eksploitasi, 61 eksplorasi, 50 pengangkutan, dan 12 penyelidikan umum.

Pemerintah tengah menyusun empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan rangkuman dari 22 pasal UU Minerba yang mengamanatkan aturan lanjutan tersebut.

Keempat RPP itu adalah RPP tentang Wilayah Pertambangan sesuai amanat UU Minerba Pasal 12, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89.

Selanjutnya, RPP tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara untuk Pasal 34 ayat 3, Pasal 63, Pasal 49, Pasal 65 ayat 2, Pasal 76 ayat 3, Pasal 84, Pasal 86 ayat 2, Pasal 5 ayat 5, Pasal 103 ayat 3, Pasal 109, Pasal 112 ayat 2, Pasal 116, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 156.

RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan untuk Pasal 144 dan Pasal 71 ayat 2.

Terakhir, RPP tentang Reklamasi dan Pascatambang untuk Pasal 101.

Pemerintah menargetkan pembuatan PP selesai dalam waktu enam bulan, meski UU Minerba memberikan waktu selama satu tahun sejak UU ditandatangani pada 12 Januari lalu.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009