Jakarta (ANTARA News) - Konvensi Melawan Korupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia belum terimplementasi sepenuhnya di dalam UU yang berlaku di RI.

Hal tersebut dikemukakan dalam diskusi bertajuk "Suap, Keharusan bagi Pelaku Usaha" di Jakarta, Senin.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, beberapa pasal dalam UNCAC masih belum terdapat secara jelas dan terperinci dalam UU yang berlaku.

Menurut Jasin, pasal yang belum terimplementasi antara lain Pasal 21 UNCAC tentang penyuapan di sektor swasta. "Tindak pidana korupsi yang murni terjadi di sektor swasta memang belum tercover oleh UU RI," katanya.

Hal itu, ujar dia, antara lain membuat tindak pidana korupsi di sektor swasta tumbuh dan berkembang dengan subur.

Selain itu, Jasin juga mengemukakan tentang Pasal 15 UNCAC tentang penyuapan pejabat publik dan Pasal 16 UNCAC tentang penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional.

Ia menuturkan, Pasal 15 UNCAC telah banyak terimplementasi namun sebenarnya dapat ditambahkan dengan tindak pidana korupsi sebelum suap itu sendiri sudah berpindah tangan dari pelaku kepada penerima suap.

Sedangkan Pasal 16 UNCAC belum terimplementasi karena perbuatan suap masih didefinisikan terkait dengan pejabat publik RI.

Jasin mencontohkan, pihaknya pernah menemui tindak suap yang dilakukan oleh WNA yang bekerja di lembaga internasional terhadap pejabat di Indonesia.

Namun, lanjutnya, organisasi internasional itu meminta agar WNA itu dilepaskan karena dianggap tidak bisa diadili sesuai dengan UU yang berlaku di RI.

Untuk itu, KPK menganggap perlu mengangkat wacana kerjasama antara sektor publik dengan sektor swasta dalam melawan budaya suap, berdasarkan kewajiban Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi UNCAC.

Sementara itu, pembicara lainnya pengacara Rahmat Soemadipradja mengatakan, ratifikasi UNCAC merupakan langkah besar yang ditempuh oleh Indonesia yang menunjukkan keseriusan bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Hal ini karena dalam UNCAC diatur mengenai korupsi pada sektor swasta dan bantuan timbal balik dalam pengembalian aset-aset hasil korupsi dengan negara-negara yang meratifikasi UNCAC," kata Rahmat.

UNCAC dikeluarkan PBB pada 2003. Sedangkan Indonesia telah meratifikasi UNCAC dengan UU No 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC pada 18 April 2006.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009