Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan bahwa mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Hukum Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

"Saya belum menerima laporan dari penyidik dan dirdik (tentang penetapan status Yusril sebagai tersangka kasus sisminbakum)," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kejagung dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin.

Hal itu untuk menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, yang mempertanyakan status mantan menteri kehakiman dan HAM sebagai pejabat yang menandatangani pelaksanaan Sisminbakum itu.

Gayus Lumbuun juga mempertanyakan adanya isu mengenai belum ditetapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka terkait dengan pemilu.

Jaksa Agung menyatakan isu itu tidak benar mengenai penetapan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka menunggu berakhirnya pemilu.

"Itu tidak benar. Kemarin kejaksaan telah memeriksa Hartono Tanoesudibyo (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika)," katanya.

Disamping itu, Jaksa Agung juga menyatakan mengenai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyatakan ada kerugian negara mencapai Rp410 miliar terkait pelaksanaan Sisminbakum tersebut.

"Audit BPKP ada kerugian negara Rp410 miliar dalam Sisminbakum itu," katanya guna menanggapi pertanyaan Gayus terkait kerugian pada Sisminbakum itu.

Sementara itu, Gayus juga mempertanyakan mengenai penahanan mantan Dirjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita yang belum dilengkapi dengan bukti.

"Romli Atmasasmita itu ditahan terlebih dahulu, tapi bukti-buktinya belum ada," katanya.

Namun, jaksa agung tidak memberikan tanggapan pertanyaan itu.

Seperti diketahui, dalam kasus sisminbakum itu, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan ketua koperasi Depkumham).
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009