Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati mengatakan KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas tindaklanjut yang akan dilaksanakan jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) lambat dikeluarkan.

Menurut Andi, di Jakarta, Selasa, ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan apabila perppu tidak segera disahkan, pertama yakni mendesak pemerintah dan kedua adalah mengeluarkan peraturan KPU tentang penetapan calon anggota legislatif terpilih.

"KPU harus pleno kalau minggu ini tidak ada perppu. Keputusan rapat pleno KPU kemarin masih minta pemerintah keluarkan perppu supaya lebih kuat," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebelumnya KPU, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR telah melaksanakan pertemuan pada Minggu malam (15/2) untuk membahas mengenai Perppu.

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai tiga materi yang akan diatur dalam Perppu, yakni mengenai penetapan calon anggota legislatif terpilih, penandaan surat suara lebih dari satu kali, dan koreksi daftar pemilih tetap.

Menurut Andi, KPU dapat langsung mengeluarkan peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara, yang mengatur tentang penandaan pada surat suara. Penandaan surat suara sebanyak satu kali telah diatur dalam undang-undang sehingga KPU telah memiliki payung hukum mengenai penandaan.

Apabila kemudian terdapat perppu yang mengatur penandaan dua kali, maka KPU dapat menyesuaikan. Kondisi ini berbeda untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

KPU, katanya, membutuhkan perppu tentang penetapan caleg terpilih sebelum mengeluarkan peraturan tentang caleg terpilih.

"Kalau perppu mengatur secara rinci tentang caleg terpilih maka KPU tinggal menjabarkannya dalam peraturan KPU. Kalau perppu tidak mengatur maka kpu akan mengaturnya," katanya.

Menurut Andi, KPU telah menyiapkan rancangan peraturan tentang penetapan caleg terpilih tersebut.

Ia berharap perppu segera dikeluarkan sehingga KPU dapat segera sosialisasi pada penyelenggara pemilu dibawah dan masyarakat.

"Waktu kita tinggal Maret saja yang sangat memungkinkan bagi KPU untuk sosialisasi kepada pemilih, juga kpu provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Sejauh ini KPU telah melaksanakan bimbingan teknis kepada sebagian besar anggota KPU Kabupaten/Kota tentang pemungutan dan penghitungan suara saja, sementara tentang penetapan caleg terpilih belum dapat disosialisasikan karena menunggu perppu.

"Itu tertunda karena perppu. Kita rencanakan Maret sudah sosialisasi, paling lambat Pebruari peraturan sudah selesai," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009