Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mempersilakan aparat penegak hukum memeriksa jajarannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di departemennya. "Pasti kita akan mempersilakan. Bahkan tiap awal tahun saya membuat surat ke BPK agar mengaudit semua tender di Depkes," katanya usai meresmikan unit pelayanan radioterapi Rumah Sakit Umum Pendidikan Nasional dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Selasa. Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp71 miliar tersebut. "Sampai detik ini saya belum membaca surat dari KPK. Saya malah baca di surat kabar. Kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Siti Fadilah. Dia juga belum bersedia memberikan penjelasan terkait pengadaan alat-alat kesehatan di departemennya. "Saya tidak bisa menjawab kalau tidak pakai data. Nanti kalau salah, malah repot," katanya. Siti Fadilah hanya mengatakan, selama ini semua kegiatan pengadaan barang di departemennya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Menurut saya, semua sudah sesuai aturan. Itu yang saya tahu, karena tidak semua tender bisa saya ketahui. Tendernya kan beratus-ratus, Menteri tidak bisa tahu semua tender," katanya. Pemerintah, katanya, juga sudah menerapkan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan semua proses penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan. "Ada Irjen, BPKP, dan kemudian BPK yang saya selalu minta untuk mengawasi. Bahkan saya minta KPK untuk bekerja sama mencegah korupsi, tetapi belum ditindaklanjuti hingga sekarang," jelasnya. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pimpinan Proyek (pimpro) pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK sudah mulai melakukan penyidikan terhadap proyek pengadaan alat kesehatan yang berlangsung pada 2007 itu dan meneliti potensi kerugian negara yang diakibatkan. Johan mengatakan, proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007 itu bernilai Rp190,5 miliar namun pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan nilai proyek.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009