Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana mengeluarkan peraturan untuk membatasi penggunaan kantong plastik di Indonesia sehingga bisa mengurangi pencemaran lingkungan.

"Saya akan membuat peraturan yang mendetil termasuk insentif dan disinsentif, dimulai dari produsen kantong plastik akan terkena disisentif," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Rachmat Witoelar dalam jumpa pers mengenai pelaksanaan Hari Peduli Sampah 21 Februari 2009 di Jakarta, Rabu.

Meneg LH mengatakan peraturan yang akan dibuat merupakan peraturan pelaksana sebagai penjabaran dari UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dia mengatakan sebagai awal, akan diadakan gerakan pembatasan penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya sebagai bagian dari acara Hari Peduli Sampah.

"Kita akan tegakkan sekuat mungkin. Mungkin akan kita berlakukan setahun setelah PP (Peraturan Pemerintah dari UU Pengelolaan Sampah)," katanya.

Ketika ditanya bentuk insentif dan disinsentif untuk pembatasan penggunaan kantong plastik, Meneg LH mengatakan bentuk disinsentif misalnya dengan mempermalukan di dpean pers.

"KLH akan pakai tekanan psikologi. Kita bisa permalukan didepan pers bahwa mereka perusak lingkunan atau kita datangi sendiri bersama 70 duta lingkungan," katanya.

Sedangkan bila subyeknya adalah institusi bisnis, maka KLH bisa meminta kepada perbankan untuk tidak memberikan kredit kepada mereka.

Sedangkan Plt. Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik dan Usaha Skala Kecil KLH, Tri Bangun Laksono mengatakan data KLH 2007 menunjukkan, volume timbulan sampah di 194 kabupaten dankota di Indonesia mencapai 666 juta liter atau setara 42 juta kilogram, dimana komposisi sampah plastik mencapai 14 persen atau 6 juta ton.

Berdasarkan produksi sampah per orang yaitu 800 gram per hari dan dengan 220 juta jumlah penduduk maka diperkirakan jumlah timbulan sampah nasional mencapai 176 ribu ton per hari.

Dengan angka konversi 50 kg metan per 1 ton sampah organik "biodegradable" maka potensi emisi metan yang dapat meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca sebesar 745.2 giga gram.

Angka tersebut terhitung sangat kecil, dimana kontribusi sektor sampah / limbah hanya 1 persen dibandingkan potensi gas rumah kaca yang dihasilkan sektor lain seperti perubahan penggunaan lahan kehutanan, energi, transportasi dan pertanian.

Walaupun kontribusninya terhitung kecil, daya rusak gas metan terhadap lapisan ozon 1 kali lebih kuat dibandingkan gas karbondioksida.

Berdasarkan data KLH 2008, total timbulan sampah nasional, jumlah sampah diolah dengan dikompos atau di daur ulang, hampir 5 persen atau setara 12.800 ton per hari.

Dari total sampah terolah tersebut, 2 persen atau 204,16 ton per hari diantaranya sampah oraganik "biodegradable" yang potensial menghasilkan metan.

Maka jika sampah organik tersebut dikomposkan dapat menghilangkan potensi emisi gas metan yang dapat mendorong pemanasan global sebesar 1,5 giga gram per tahun.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009