Pangkalpinang (ANTARA News) - Syafrial (41), penjaga sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangkalpinang diadili di pengadilan karena melakukan menganiaya Imam Prayogi (11) siswa kelas V di ruangan kelas. Jaksa penuntut umum (JPU) Irdo Nanto Rossi SH di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu menyatakan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka lecet di leher kiri, bagian paha yang disebabkan benda tumpul. Menurut JPU, terdakwa yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai penjaga sekolah didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dakwaan itu berdasarkan, alat bukti sebilah kayu dan hasil visum et Repertum No.92/MR-VIS/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani dr. Titits, dokter pada Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, menyebutkan, luka lecet di leher kiri dan paha Imam Prayogi karena benda tumpul. Selain itu, keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, memukul korban dengan kayu karena nakal dan sering mengoda anak perempuan secara berlebihan sehingga terdakwa kesal dan marah. Terdakwa memukul korban pada hari Senin 25 Agustus 2008, pukul 10.00 WIB di ruang kelas V SDN 66 Pangkalpinang, saat pergantian jam pelajaran pertama. Atas dakwaan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban. "Saya khilaf buk hakim, saya memukul Imam karena kesal buk, saat itu, korban dan siswa lain berbelanja di tempat saya berjualan dan entah kenapa korban memukul sambil meminta uang ke siswi melihat perbuatan korban saya jadi marah dan kesal," kata terdakwa menyesal. Atas pengakuan terdakwa, akhirnya ketua majelis hakim Yosephin SH didampingi dua hakim anggota Ernila SH dan Budiansyah SH menunda persidangan hingga pekan depan.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009