Jakarta, (ANTARA News) - Lima dari 67 tersangka kasus unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumatera Utara, 3 Pebruari 2009 dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Kepala Divisi Humas Polri Abubakar Nataprawira di Jakarta, Kamis, mengatakan, pasal 340 KUHP itu dikenakan kepada lima tersangka sebab penyidik menemukan bukti adanya perencanaan untuk membunuh Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat.

Namun Abubakar belum dapat menyebutkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik itu.

"Nanti, kalau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, baru saya akan jelaskan," katanya.

Tentang nama-nama tersangka yang terancam hukuman mati, Abubakar juga masih enggan menyebutkan.

"Tunggu saja nanti ya," ujarnya.

Selain menjerat dengan pasal 340 KUHP, penyidik juga akan menjerat lima tersangka secara berlapis antara lain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 147 tentang ancaman kepada badan pembuat undang-undang.

Sementara itu, pengacara Otto Hasibuan mengatakan tuduhan pembunuhan berencana terhadap salah satu kliennya, Chandra Panggabean adalah tidak masuk akal dan berlebihan.

"Dalam sejarah hukum Indonesia dan dunia termasuk jaman penjajahan, tidak pernah ada pelaku unjuk rasa dituduh melanggar pasal pembunuhan berencana," kata Otto.

Otto membandingkan kasus Medan dengan peristiwa Semanggi I dan II tahun 2007 yang menyebabkan beberapa mahasiswa tewas.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009