Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan menjelaskan sejumlah cara agar terhindar dari penipuan menyusul laporan penipuan sepanjang 2019 yang meningkat hingga 1.501 kasus dibandingkan tahun 2018 mencapai 1.463 kasus.

"Para pelaku merupakan sindikat," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Baca juga: Bea Cukai gerebek gudang penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Malang

Pertama, lanjut dia, dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku karena pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Kedua, lanjut dia, masyarakat dapat memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui kiriman dari luar negeri benar-benar ada.

Selama Januari 2020, Bea Cukai mencatat laporan penipuan mencapai 283 kasus. Modus yang digunakan para pelaku beragam di antaranya mencatut nama pejabat Bea Cukai.

Modus lainnya yakni lelang barang dengan harga murah, penjualan dalam jaringan, meminta pembayaran pajak melalui obrolan pribadi, melalui pesan aplikasi hingga penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.

Menurut dia, para pelaku biasanya menjalankan aksinya dengan menyebut barang sitaan bea cukai, barang ilegal, hingga diskon cuci gudang.

"Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan," katanya.

Baca juga: Imbas Covid-19, kinerja ekspor RI lebih baik dari impor

Korban yang diincar oleh pelaku penipuan yakni beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan figur terkenal lainnya.

Barang kiriman dari luar negeri, kata dia, khususnya pembelian melalui toko daring (online) belakangan ini masih menjadi penipuan yang paling sering dilakukan dengan berbagai macam modus.

Untuk menjerat korban, pelaku biasanya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dan menyebut barang tersebut adalah black market yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, kemudian pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.

Kemudian, lanjut dia, modus akan berlanjut yakni oknum menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku. Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian," katanya.

Baca juga: Bea Cukai petakan kawasan industri hasil tembakau

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2020