Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mencabut izin dua perusahaan pialang asuransi yang tidak memenuhi persyaratan karena hanya memiliki seorang direktur dan tidak menyampaikan laporan keuangan semester II 2007.

Dalam pengumumannya Jumat, Kabiro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata mengatakan, kedua perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers.

Pencabutan izin PT Anserv Prima Pacific berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-18/KM.1 0/2009. Anserv mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 3 Januari 2001.

Namun sejak 11 Agustus 2008, Anserv telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena hanya memiliki satu orang direktur dan belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko.

Menurutnya hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.

Dengan dicabutnya izin usaha maka PT Anserv Prima Pacific dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.

PT Anserv Prima Pacific diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

Sementara itu pencabutan izin PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.

Metanoia mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 10 Oktober 2005. Sebelum dicabut izinnya Metanoia juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Pencabutan izin usaha berlaku untuk kantor pusat PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.

PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009