Jakarta, 23/2 (ANTARA) - Pemerintah mengusulkan langkah-langkah penyesuaian darurat di bidang fiskal kepada DPR dalam rangka meredam dampak krisis global.

"Langkah-langkah penyesuaian darurat menggunakan pasal 23 UU 41/2008 tentang APBN 2009 kami usulkan kepada Panitia Anggaran DPR pada Senin ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin.

Menurut Menkeu, selain untuk meredam dampak krisis global, langkah-langkah penyesuaian darurat bidang fiskal juga dimaksudkan untuk mempersiapkan pondasi yang lebih kuat dakam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu juga untuk meletakkan dasar-dasar yang lebih kuat dan memperkokoh sendi-sendi perekonomian nasional. Hal itu dilakukan dengan meneruskan reformasi di seluruh instansi departemen.

"Langkah-langkah ini diusulkan kepada Panitia Anggaran DPR untuk dibahas bersama dan disetujui, guna memenuhi ketentuan pasal 23 UU 41/2008 tentang APBN 2009," kata Menkeu.

Berdasarkan penilaian dan pemantauan yang dilakukan secara intensif dampak krisis keuangan global terhadap prospek perekonomian nasional, dan proyeksi APBN 2009, dapat disimpulkan bahwa beberapa asumsi ekonomi makro dan berbagai besaran, sasaran, serta pagu alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN 2009, dipandang sudah tidak realistis lagi.

Asumsi pertumbuhan ekonomi diperkirakan 1,5 persen lebih rendah dari angka APBN 2009 sebesar 6,0 persen, menjadi 4,5 persen. Deviasi nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai lebih dari 17 persen dari Rp9.400 menjadi Rp11.000.

Asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan mengalami deviasi lebih dari 43,8 persen yaitu dari 80 dolar AS menjadi 45 dolar AS per barel.

Perubahan asumsi makro ekonomi itu akan berpengaruh pada sisi penerimaan dan belanja negara. Penurunan pertumbuhan ekonomi akan ditransmisikan ke dalam turunnya penerimaan pajak dan deviden BUMN dalam APBN.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009