Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera mengeluarkan aturan tata niaga elpiji yang di antaranya berupa pengaturan dan penetapan harga jual elpiji tabung 12 kg.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Departemen ESDM Saryono Hadiwidjojo di Jakarta, Senin mengatakan, aturan tersebut dalam pembahasan final di Biro Hukum Departemen ESDM.

Selama ini, pemerintah hanya mengatur harga elpiji kemasan 3 kg yang memang mendapat subsidi negara. Sedang, harga 12 kg menjadi kewenangan PT Pertamina (Persero). Meski, dalam praktiknya, pemerintah juga mengintervensi harga jual elpiji yang dikonsumsi rumah tangga tersebut.

Untuk elpiji kemasan 50 kg dan curah yang dipakai industri akan diserahkan sesuai mekanisme pasar.

Pertamina memperkirakan, kebutuhan elpiji pada Desember 2009 akan mencapai 12.324 ton per hari atau naik dibandingkan posisi Desember 2008 sebesar 7.962 ton per hari.

Tingkat konsumsi tersebut terdiri dari tabung 3 kg yang mendapat subsidi mencapai 7.770 ton per hari dan nonsubsidi yakni tabung 12 kg, 50 kg, dan curah sebesar 4.553 ton per hari.

Secara total, pada tahun 2009, konsumsi elpiji diperkirakan mencapai tiga juta ton yang terdiri 1,6 juta ton bersubsidi dan 1,4 juta ton non subsidi.

Sedang, pada tahun 2008, total penjualan mencapai 1,85 juta ton yang 600.000 ton di antaranya berupa tabung 3 kg. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009