Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) setuju dengan rencana pemerintah mengeluarkan aturan tata niaga elpiji yang di antaranya berupa penetapan harga jual elpiji tabung 12 kg.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal di Jakarta, Selasa, mengatakan, tata niaga elpiji 12 kg akan semakin memperjelas mekanisme bisnis bahan bakar tersebut.

"Kami senang kalau elpiji 12 kg juga diatur, sebab selama ini kami merugi," katanya.

Pada tahun 2009, Pertamina memperkirakan akan mengalami kerugian Rp3,47 triliun dari penjualan elpiji kemasan 12 kg. Angka kerugian tersebut dihitung dengan asumsi harga elpiji internasional yang mengacu "contract price" (CP) Aramco bulan Januari 2009 sebesar 505 dolar AS per ton dan kurs Rp11.600 per dolar AS.

Dengan acuan tersebut, maka harga keekonomian elpiji sampai ke konsumen mencapai Rp8.943 per liter.

Selanjutnya, dengan harga jual ke konsumen Rp5.750 per liter dan rencana penjualan elpiji 12 kg tahun 2009 mencapai 1.085.430 ton, maka kerugian yang ditanggung Pertamina mencapai Rp3,47 triliun.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Departemen ESDM Saryono Hadiwidjojo mengatakan, pemerintah akan mengatur harga elpiji 12 kg.

Aturan tersebut dalam pembahasan final di Biro Hukum Departemen ESDM.

Selama ini, pemerintah hanya mengatur harga elpiji kemasan 3 kg yang mendapat subsidi negara.

Sedang, harga 12 kg menjadi kewenangan Pertamina.Meski, dalam praktiknya, pemerintah juga mengintervensi harga jual elpiji yang dikonsumsi rumah tangga tersebut.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009