Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menyatakan, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution  tidak pernah keberatan dengan penggunaan daya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Pernyataan Aulia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, itu sekaligus membantah pernyataan Anwar yang selalu mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut.

Menurut Aulia, Anwar hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003. Peserta rapat tersebut membahas penggunaan pencairan pertama dana YPPI sebesar Rp28,5 miliar. Rapat tersebut juga memutuskan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) yang bertugas menatausahakan dan pencairan sisa dana YPPI sebesar Rp71,5 miliar.

Aulia menegaskan, sangat tidak mungkin jika Anwar Nasution tidak mengetahui penggunaan dana YPPI karena dalam rapat pada 22 Juli 2003 itu dijelaskan penggunaan dana Rp28,5 miliar untuk DPR dan rencana pencairan Rp71,5 miliar.

"Di situ dibicarakan secara detail," kata Aulia.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Aulia, Anwar Nasution keberatan dengan pembentukan PPSK dan penggunaan dana dari luar BI.

Aulia membantah keterangan Anwar tersebut. Menurut Aulia, selama rapat, tidak pernah ada keberatan dari anggota dewan gubernur BI tentang pembentukan PPSK dan pengggunaan dana YPPI.

"Tidak ada keberatan, jadi semua setuju," kata Aulia menambahkan.

Aulia mengatakan, mekanisme BI memungkinkan seorang anggota dewan gubernur untuk menyatakan keberatan terhadap suatu kebijakan. Oleh karena itu, kata Aulia, seharusnya ada data jika memang Anwar tidak setuju dengan kebijakan BI.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh mantan Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri. Menurut dia, penggunaan dan rencana penggunaan dana YPPI selalu dilaporkan dalam rapat, termasuk rapat yang dihadiri oleh Anwar Nasution.

Sementara itu, Anwar Nasution yang dihadirkan dalam sidang tersebut mengaku hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 22 Juli 2003.

Dia mengaku setuju dengan pembentukan PPSK dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang akan dilakukan oleh panitia tersebut.

Namun, Anwar membantah mengetahui secara detail tentang kegiatan PPSK terkait dengan penggunaan dana YPPI. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, Anwar mengetahui bahwa dana YPPI justru digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan pembahasan revisi Undang-undang BI serta penyelesaian BLBI di DPR.

"Tidak ada sepeserpun yang digunakan untuk sosial kemasyarakatan," kata Anwar yang kini menjadi Ketua BPK.

Anwar juga menyatakan, penggunaan dana YPPI itu tidak tercatat dalam buku keuangan BI.

Anwar Nasution adalah mantan anggota dewan gubernur BI yang justru mengungkap skandal keuangan di tubuh bank sentral tersebut.

Kasus aliran dana YPPI menjerat empat mantan deputi gubernur BI, Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Selain mereka, kasus tersebut juga telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009