Padang (ANTARA News) - Walikota Padang, Fauzi Bahar menegaskan, aparat Pemerintahan Kota Padang yang terbukti menerima uang dengan alasan apapun dari masyarakat yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) terancam sanksi tegas.

Sanksi itu baik berupa penurunan pangkat, dipindahkan tugas ke daerah lain bahkan diberhentikan secara tidak tidak hormat, katanya di Padang, Selasa.

Selain KTP, tegasnya, aparat Pemko Padang juga dilarang menerima uang dengan alasan apapun dari masyarakat yang mengurus akte kelahiran dan pelayanan pengobatan kesehatan gratis.

Sanksi bagi yang terbukti juga bisa penurunan pangkat, dipindahkan tugas ke daerah lain bahkan diberhentikan secara tidak tidak hormat, tambahnya.

Ia menyatakan, ancaman sanksi tegas ini agar aparat Pemko menyadari jika masih menerima uang dalam bentuk apapun berarti telah melakukan kesalahan dan menyulitkan masyarakat.

Sanksi tegas ini, karena Pemko Padang telah menyatakan menggelar program gratis bagi masyarakat untuk pengurusan KPT, akte kelahiran dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin pada 2009.

Program tiga pelayanan gratis ini telah disosialisasikan Pemko Padang kepada masyarakat yang pelaksanaannya sesuai pula dengan visi dan misi Walikota/Wakil Walikota Padang periode 2009-2014, Fauzi Bahar/Mahyeldi Ansyarullah dalam kampanye Pilkda 2008.

Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan melalui kantor-kantor kelurahan, kecamatan dan aparat RT/RW.

Pelaksanaan program gratis ini didahului dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Padang sebagai landasan hukumnya, kata Fauzi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009