Makassar (ANTARA News) - Oknum anggota Ditpoliar Polda Sulselbar, Bripda Sup (24) yang diduga telah melakukan penganiayaan dan penodongan terhadap mantan karyawan PT Putri Tunggal Abadi sudah diserahkan ke provost Ditpolair untuk pemeriksaan.

Kapolresta Makassar Timur, AKBP Kamaruddin, di Makassar, Selasa, mengatakan, oknum anggota Ditpolair yang sempat diamankan oleh unit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) sudah diserahkan ke kesatuannya.

"Oknum anggota polisi tersebut sudah diserahkan ke kesatuannya bersama dengan senjata apinya untuk pemeriksaan intensif," ujarnya.

Sementara itu, AS (48) teman perempuan dari Bripda Sup saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik kepolisian bersama para korban penyekapan Laksman (36) dan Daeng Siama (47).

"Kami masih melakukan penyelidikan dan status AS masih sebatas saksi karena tuduhan penodongan dan penyekapan," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, tindakan penodongan dengan senjata api (senpi) yang dilakukan AS itu belum termasuk sebagai tindakan pidana karena korban sendiri tidak terluka dalam penodongan itu.

Penyekapan terjadi, Senin (23/2) pukul 16.30 hingga pukul 23.00 WITA. Korban mengungkapkan jika sebelum terjadi penyekapan, pelaku mengirimkan sebuah surat panggilan rapat di kantornya.

Namun, pada saat tiba dikantornya, pelaku kemudian memasukkannya dalam ruangan sambil mengancamnya dengan menggunakan pistol tersebut untuk melanjutkan pembangunan perumahan yang berada di kawasan Kabupaten Gowa.

"Awalnya dia mengirimkan surat panggilan rapat untuk kami berdua, setelah tiba di kantornya ternyata dirinya bersama suaminya sudah menunggu kami berdua," katanya.

Kedua korban yang merupakan mantan pengawas dan kepala pemborongnya itu mengaku jika dirinya sempat dianiaya oleh keduanya pada saat penyekapan.

"Kami berdua bisa bebas setelah kami menandatangani surat pernyataan yang telah dibuatnya untuk tetap melanjutkan pekerjaan yang sudah mulai ditinggalkan oleh karyawannya sejak bulan Oktober 2008," tandasnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009