Denpasar (ANTARA News) - Ketua yang sekaligus Dirut Koperasi Karangasem Membangun (KKM), I Putu Gede Kertia, mengakui kalau niat awal mendirikan badan usaha seperti itu untuk tujuan mengeduk keuntungan dengan cara menipu para nasabah.

Kertia yang mantan Direktur PDAM Karangasem itu, di Denpasar, Rabu mengatakan, modus operandi yang diterapkan dalam mengeduk untung dari masyarakat ialah dengan iming-iming bunga uang sebesar 150 persen bagi nasabah yang menabung.

Ternyata jitu, kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, menimpali. KKM yang efektif beroperasi awal sejak tahun (2008) lalu, hingga kini telah berhasil menggaet 61 ribu lebih nasabah.

Dari nasabah sebanyak itu, KKM berhasil mengeduk uang lebih dari Rp521 miliar, ungkap Kombes Sugianyar.

Senada dengan Kertia, Manager Operasional KKM, I Nengah Wijanegara, mengakui bahwa para nasabah yang awal-awal menabung, telah cukup banyak yang sempat menikmati bunga uang yang 150 persen itu.

Uang yang dibayarkan untuk para penabung fase awal tersebut, didapat dari para penabung yang datang belakangan. "Jadi begitu seterusnya," kata Wijanegara.

Wijanegara mengakui kalau tidak ada penabung atau nasabah baru, koperasinya dijamin akan bangkrut kerena tidak akan bisa menepati sesuai yang dijanjikan.

Namun demikian, baik Wijanegara maupun Kertia membantah bahwa dirinya akan segera kabur begitu uang nasabah cukup besar terkumpul.

"Tidak, saya tidak punya niatan untuk kabur," ujar Kertia didampingi petugas penyidik Polda Bali.

Sebelumnya, pada Jumat (20/2) lalu, Polda Bali telah menutup KKM yang telah penyalahgunakan izin sebagai koperasi, yang pada praktiknya dipakai untuk "lahan" penipuan.

Kapolda Bali Irjen Pol T Ashikin Husein mengungkap, praktik ilegal KKM dengan sistem multi level marketing, sesungguhnya telah tercium sejak akhir tahun lalu.

Untuk itu Polda Bali menilai perlu segera ada tindakan pencegahan, meski belum ada nasabah yang merasa tertipu oleh praktik koperasi seperti itu.

Polda saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua pejabat KKM yang dijadikan tersangka pelaku serangkaian penipuan masing-masing Dirut Kertia dan Manager Operasional Wijanegara.

Kedua tersangka dijerat pasal 16 UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan akibat menerima investasi tanpa izin Bank Indonesia. Para tersangka ini terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Para tersangka kini dalam penahanan pihak Polda Bali untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009