Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR menyetujui untuk sedapat mungkin mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dalam rangka penanganan kondisi krisis.

"Tidak ada fraksi yang menolak pembahasan RUU ini dan setuju dibahas lebih lanjut," kata Ketua Komisi XI DPR, A Hafiz Zawawi usai penyampaian pendapat mini fraksi atas RUU JPSK di Jakarta, Rabu.

Hafiz menyebutkan, pihaknya ingin menyelesaikan pembahasan RUU JPSK namun DPR akan memasuki masa reses mulai 3 Maret hingga 13 April 2009.

Ia menyebutkan, meskipun dalam masa reses namun fraksi-fraksi di Komisi XI DPR telah menyiapkan tim khusus untuk membahas RUU itu dalam masa reses.

"Kami juga sudah mengunjungi sejumlah kampus baik di Jawa maupun di luar Jawa untuk dimintai pemandangannya mengenai RUU itu," katanya.

Menurut dia, jika tidak ada pemilu 9 April 2009 pihaknya dapat membahas dengan tim yang lengkap, namun dengan adanya pemilu kemungkinan anggota tim akan terbatas/sedikit.

"Namun jangan khawatir, tidak akan alot pembahasannya, kami akan
membahas secepat-cepatnya," kata Hafiz.

Sebelumnya 10 fraksi di Komisi XI DPR menyampaikan pendapat mini fraksi atas RUU JPSK.

Hadir dalam rapat kerja Komisi XI DPR itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI, Boediono.

Dari 10 fraksi, dua fraksi tak dapat hadir dan hanya menyampaikan pendapat secara tertulis yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR. Kedua fraksi adalah Fraksi Bintang Reformasi dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2009