Jakarta (ANTARA News) - Ace Suryadi, mantan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,48 miliar terkait pengadaan komputer (ICT) untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 2006.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Deni Wikarsih, dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, yang dipimpin ketua majelis hakim Dasniel.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Faisal Madani, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,48 miliar," kata JPU.

Dalam dakwaannya, besaran kerugian negara itu merupakan selisih harga pengadaan dengan harga resmi sebesar Rp12,199 juta yang dikalikan dengan 286 SKB.

Data itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 Desember 2008.

Dari perbandingan antara harga pengadaan komputer untuk 286 SKB dari dana pengadaan server HP Proliant Rp14,371 juta sedangkan harga resmi dari PT Adaya Distribusi Rp7,66 juta.

Kemudian jenis PC Desktop Clinet sesuai harga pengadaan oleh SKB sebesar Rp9,725 juta sedangkan harga resmi dari PT Adaya Distribusi Rp4,230 juta.

"Selisih pengadaan komputer itu Rp12,199 juta yang dikalikan dengan 286 SKB," kata JPU.

JPU menyatakan pelaksanaan pengadaan komputer bersama-sama Faisal Madani, merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Penandatanganan surat perintah kerja (SPK) yang dilakukan pada 20 November 2006 dan 28 Desember 2006 tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Pengadaan komputer tersebut terkait Pengadaan Peralatan Information and Communication Technology (ICT) dalam rangka pengembangan jaringan komputer SKB tahun 2006.

JPU mengancam perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ace Suryadi juga dikenai dakwaan soal Program Penguatan Kelembagaan Bidang Pendidikan Kecakapan Hidup (lifeskills) tahun 2006.

Perbuatan terdakwa bersama-sama Faisal Madani telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Ace Suryadi, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum tersebut tidak berdasar.

"Kegiatan ICDL (International Computer Driving Lisence, tidak ditemukan kerugian negara," katanya.

"Dakwaan ini sangat janggal sekali karena tidak jelas ketentuan mana yang dilanggar Dirjen PLS pada pemberian block grant tersebut," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009