Denpasar (ANTARA News) - Polda Bali akan berupaya untuk secepatnya dapat mengembalikan uang nasabah yang menjadi korban aksi penipuan Koperasi Karangasem Membangun (KKM).

"Uang nasabah yang telah berhasil kami sita, sebagian akan secepatnya dapat dikembalikan, sementara sisanya dipakai barang bukti tindak pidana di persidangan," kata Kapolda Bali Irjen Pol T Ashikin Husein, di Denpasar, Senin.

Usai bertemu dengan perwakilan nasabah KKM, Kapolda menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah berhasil menyita aset milik lembaga itu senilai Rp312 miliar lebih.

Selain aset yang berupa uang tunai, petugas juga menyita aneka perhiasan emas bahkan emas gelontongan seberat 22 kilogram.

Aset lainnya yang disita berupa ratusan lembar BPKB sepeda motor dan mobil, serta sebidang tanah seluas 1,8 hektare dan piutang ke sembilan koperasi di Karangasem.

Untuk uang tunai dan barang-barang tersebut, kata dia, ditemukan dan disita dari kantor pusat dan tiga kantor cabang KKM tersebar di Kabupaten Karangasem.

Selain itu, sebagian dana juga disita dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Bank BNI dan Bank BRI, ucapnya.

"Kami sudah menyita senilai Rp312 miliar lebih, sementara dana milik 61.000 nasabah yang diketahui tersimpan di koperasi tersebut mencapai Rp521 miliar lebih," kata Ashikin.

Terkait itu, Polda Bali akan tetap mengupayakan penelusuran aset KKM dengan seoptimal mungkin.

Setelah aset dapat terkumpul semaksimal mungkin, kata dia, pihaknya akan mulai menyerahkan sebagian kepada para nasabah yang terdata telah menyimpan uangnya di KKM.

Sebelumnya, pada 20 Pebruari 2009, Polda Bali telah menutup KKM yang telah menyalahgunakan izin sebagai koperasi, serta diduga kuat telah dipakai sebagai "lahan" penipuan.

Irjen Ashikin mengungkap, praktik ilegal KKM dengan sistem multi level marketing, sesungguhnya telah tercium sejak akhir tahun lalu. Untuk itu Polda Bali menilai perlu segera ada tindakan pencegahan, meski belum ada nasabah yang merasa tertipu oleh praktik koperasi seperti itu.

Dalam waktu yang relatif singkat, KKM yang mengiming-imingi bunga simpanan sebesar 150 persen, telah mampu mengumpulkan lebih dari 61 ribu nasabah dengan total uang yang disetorkan mencapai Rp521 miliar lebih.

Polda saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua pejabat KKM yang dijadikan tersangka pelaku serangkaian penipuan masing-masing ketua yang merangkap Dirut KKM I Putu Gede Kertia, dan Manager Operasional KKM, I Nengah Wijanegara.

Kedua tersangka dijerat pasal 16 UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan akibat menerima investasi tanpa izin Bank Indonesia. Para tersangka ini terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Para tersangka kini dalam penahanan pihak Polda Bali untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009