Jakarta (ANTARA News) - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pimpinan Ahmad Doli Kurnia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.

Saat beraudiensi dengan BK DPR yang diwakili Tiurlan Hutagaol dan Mahadi Sinambela di Gedung DPR Jakarta, Selasa, Doli Kurnia menjelaskan bahwa ada sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang Aziz sebagai Wakil Ketua Komisi III, yang membidangi masalah hukum, untuk mempengaruhi Polri sebagai mitra kerjanya.

Dijelaskan Doli, Aziz pernah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Namun pengaduan itu, ujarnya, tidak pernah berujung pada penyidikan dan penahanan dirinya karena setelah ditelusuri, semua itu merupakan pesanan Aziz sendiri.

Indikasi penyalahgunaan wewenang lainnya, menurut Doli Kurnia, adalah saat terjadi penahanan terhadap puluhan tersangka pelaku perusakan kantor DPP KNPI di kawasan Kuningan pada 27 Februari lalu.

Terkait dengan insiden perusakan dan anarkisme tersebut, ujar Doli, aparat polisi dari Polres Jaksel sempat melakukan penahanan terhadap 26 pelakunya.

"Tapi anehnya beberapa saat kemudian setelah ada dialog antara pihak polisi dengan Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, ternyata para pelaku itu kemudian dibebaskan hingga saat ini," ujarnya.

Demi membebaskan para pelaku aksi perusakan dan penganiayaan terhadap sejumlah aktivis KNPI itu, katanya lagi, Aziz juga rela menunggu di Kantor Polres Jakarta Selatan selama hampir 24 jam.

"Ini adalah satu hal yang menunjukkan adanya intervensi kelembagaan dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya seraya menambahkan bahwa pengaduan KNPI tersebut dianggap penting untuk menjaga kewibawaan institusi DPR itu sendiri.

Menanggapi pengaduan itu, anggota BK DPR Mahadi Sinambela mengatakan bahwa BK telah menerima laporan KNPI tersebut dan ia menjanjikan pada saatnya nanti para pihak tersebut akan dipanggil BK untuk memberikan klarifikasinya.

Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua BK DPR Tiurlan Hutagaol. Dia menyatakan bahwa laporan pengaduan KNPI itu segera diperiksa sekretariat BK DPR bersama tim ahli.

"Setelah diperiksa tim ahli, kami segera rapat untuk mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan," ujarnya. * (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009