Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan lengkap putusan hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin.

"Hingga kini, kami belum menerima salinan putusan MA secara lengkap. Nanti, setelah diterima, eksekusi baru bisa dilaksanakan," kara Ketua KPK Antasari Azhar di sela-sela rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

MA memvonis Artalyta lima tahun penjara pada 20 Februari 2009.

Putusan ini memperkuat putusan hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia bersalah karena menyuap 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan yang saat itu menjabat sebagai ketua tim penyelidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Artalyta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia kini masih ditahan di Rutan Mabes Polri selama proses hukum berlangsung setelah sebelumnya ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009