Jakarta (ANTARA News) - Partai politik yang tidak mematuhi jadwal kampanye rapat umum seperti yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni dengan berkampanye di provinsi yang tidak sesuai dengan jadwal dapat dikenai sanksi. Anggota KPU Sri Nuryanti, di Jakarta, Selasa mengatakan jadwal kampanye rapat umum tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan yang sama kepada partai politik dalam berkampanye di setiap provinsi. Partai yang tidak mematuhi jadwal dengan berkampanye di luar provinsi yang telah ditetapkan, katanya, dapat dikenai sanksi. Namun kewenangan untuk menentukan jenis pelanggaran bagi partai yang tidak mematuhi jadwal kampanye diserahkan pada panitia pengawas pemilu (Panwaslu). "Ada Panwaslu, ya kita melihat dulu bagaimana rekomendasi Panwaslu," katanya. Seperti diketahui, kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari mulai dari 16 Maret 2009. Hari pertama kampanye rencananya akan digunakan bersama-sama oleh partai politik peserta pemilu untuk menyelenggarakan kampanye damai. Selanjutnya, setiap partai akan melaksanakan kampanye di setiap provinsi yang telah ditetapkan KPU. Dalam satu hari akan ada tiga sampai empat partai yang berkampanye di setiap provinsi. Khusus untuk Bali, pelaksanaan kampanye rapat umum dilaksanakan kurang dari 21 hari karena adanya perayaan keagamaan. Dengan demikian, dalam satu hari akan ada lebih dari empat partai yang berkampanye. "Jadwal itu diatur, ditetapkan sedemikian rupa agar masing-masing partai politik mempunyai kesempatan yang sama. Selanjutnya tergantung partai politik apakah akan memanfaatkan kesempatan kampanye yang telah ditetapkan tersebut secara maksimal," katanya. Dalam menentukan jadwal kampanye ini, KPU telah mempertimbangkan basis massa setiap partai. Partai besar maupun partai dengan basis massa yang sama tidak akan berkampanye bersama-sama dalam satu provinsi. Ini dilakukan untuk menghindari adanya gesekan antar partai yang memicu konflik. "Kita sudah buat jadwal dan diharapkan ada sinergi dengan partai. Kalau ada sinergi, pelanggaran dapat ditekan sekecil mungkin," katanya. Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. Dalam melaksanakan kampanye, partai politik dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih yakni anak-anak.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009