Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) tengah memperbarui desain lima uang kertas yang sudah beredar di masyarakat dan hal ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Kelima uang kertas yang diperbaharui desainnya tersebut adalah uang pecahan Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000, sementara desain lama yang sudah beredar masih tetap berlaku.

"Seluruh pecahan uang kertas tersebut di atas yang dikeluarkan sebelum berlakunya PBI yang baru, masih tetap berlaku sebagai legal tender sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," kata Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis.

Sementara uang desain baru diedarkan secara bertahap sebagaimana prosedur normal yang berlaku.

Dalam desain uang baru, uang ditandatangani Gubernur dan Deputi Gubernur BI yang masih aktif tanpa menyebutkan nama penandatangan, sedangkan tahun pencetakan diletakkan pada bagian muka uang di atas tulisan Dewan Gubernur.

Tahun pengeluaran atau tahun emisi uang kertas rupiah pecahan 5000 diletakkan pada bagian muka uang di sebelah tulisan Perum Percetakan Uang RI IMP.

Sedangkan untuk pecahan 10.000, 20.000, 50.000 dan 100.000 tahun pengeluaran atau tahun emisi diletakkan pada bagian belakang uang di sebelah tulisan Perum Percetakan Uang RI IMP.

"Penyempurnaan desain ini dilakukan dengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia", katanya.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009