Malang (ANTARA News) - Hingga bulan ketiga 2009 masih banyak perusahaan yang beroperasi di Kota Malang, Jawa Timur, tetap tidak menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2009 sebesar Rp945.373,00 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang Wahyu Santoso, Jumat, menegaskan, jika perusahaan bersangkutan tidak mengajukan penangguhan, maka wajib menerapkan UMK yang diberlakukan saat ini sebesar Rp945.373,00/bulan.

Ia mengakui, banyak perusahaan terutama yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang belum menerapkan UMK baru dengan dalih masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Walaupun saat ini masih dalam proses gugatan, katanya, pengusaha wajib memberlakukan UMK baru, sebab UMK yang ditetapkan itu sah secara hukum dan harus ditaati.

"Jika dalam kurun waktu menunggu putusan gugatan tersebut pengusaha tidak memberlakukan UMK baru, tetap diberi sanksi, kecuali perusahaan bersangkutan mengajukan penangguhan hingga adanya putusan dari PTUN," katanya menegaskan. Wahyu mengatakan, dari sekitar 700 perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di wilayah Kota Malang, lebih dari 150 yang belum menerapkan UMK baru, namun antara karyawan dan pengusaha (bipartit) sudah ada kesepakatan bersama untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kalau tidak ada kesepakatan bipartit, lanjut Wahyu, maka kewajiban perusahaan adalah merapel gaji sesuai UMK selama perusahaan tersebut tidak membayar gaji setara UMK.

"Kondisi sekarang memang sangat sulit bagi perusahaan apalagi pabrik rokok. Kami berharap kesepakatan bipartit bisa berjalan agar tidak sampai terjadi PHK massal yang merugikan perusahaan maupun karyawan," katanya menambahkan.

Selama kurun waktu Januari-Februari 2009, sudah ada 700 buruh yang terkena PHK massal yakni buruh Pabrik Rokok (PR) Graha Makmur dan ribuan buruh PR golongan III lainnya juga terancam PHK massal.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009