Brisbane (ANTARA News) - Pemerintah Australia menilai vonis enam tahun penjara Pengadilan Perth kepada Abdul Hamid, warga negara Indonesia asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai "pesan kuat" bagi para pelaku kejahatan penyelundupan manusia ke negaranya.

Penilaian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Bob Debus dan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Chris Evans dalam pernyataan pers bersama mereka, Jumat, menanggapi vonis enam tahun penjara bagi nakhoda kapal pengangkut 12 migran gelap asal Iran dan Afghanistan 29 September 2008 itu.

Debus mengatakan, vonis Pengadilan Perth itu mengirim "pesan kuat" bahwa Australia "tidak menoleransi aksi para pelaku penyelundupan manusia" yang mengeksploitasi orang-orang bernasib tidak mujur pada masa sulit.

Para pelaku kejahatan ini diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 232A UU Migrasi tahun 1958, katanya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia Chris Evans mengatakan, pemerintahnya akan terus bekerja sama dengan negara-negara mitra di kawasan Asia Pasifik untuk menangani aksi kejahatan penyelundupan manusia dan migran gelap.

Abdul Hamid dihukum enam tahun penjara oleh Pengadilan Perth, Australia Barat karena terbukti bersalah menyelundupkan tiga warga Iran dan sembilan warga Afghanistan ke negara itu pada 29 September 2008.

Warga asal Bima berusia 35 tahun itu ditangkap pada 29 September 2008 bersama Arief Thayeb (15) dan 12 orang pencari suaka asal Iran dan Afghanistan saat kapal yang dinakhodainya berada di perairan dekat Pulau Ashmore, Australia.

Setelah menjalani proses penyelidikan di pusat penahanan imigrasi Australia di Pulau Christmas, dia ditransfer ke Penjara Hakea sejak Oktober 2008.

Arief Thayeb (15) yang bertugas sebagai juru masak dibebaskan dari tuntutan pengadilan dan sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Nowa, Dompu, Bima, NTB, 16 Oktober 2008.

Selain Abdul Hamid, hakim Pengadilan Perth juga menangani kasus Amos Ndolo (58), Manpombili, Sumarto (51), Abdul Daeng Siga (55), dan Ibrahim Ferdi (29). Amos Ndolo sudah mengaku bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Perth dalam persidangannya 26 November 2008.

Sepanjang 2008, otoritas keamanan Australia menangkap 162 orang pencari suaka yang datang ke Australia dengan tujuh kapal. Para pencari suaka dan awak kapal pengangkut mereka dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani pemeriksaan.

Pada 19 Januari 2009, satu lagi kapal pengangkut 20 orang pencari suaka ditangkap di perairan pantai utara Australia Barat. Semua awak dan penumpang kapal dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani proses investigasi. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009