Jakarta (ANTARA News) - Bank Century mendesak penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk menyita sebanyak mungkin aset yang dimiliki para tersangka kasus PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) untuk mengembalikan kerugian para nasabah.

Pengacara Bank Century, Pradjoto di Jakarta, Jumat, mengatakan, upaya itu merupakan satu-satunya cara yang paling memungkinkan untuk mengembalikan dana nasabah.

"Aparat penegak hukum harus kejar aset mereka termasuk aliran dananya," katanya.

Pradjoto mengatakan hal itu menanggapi adanya desakan para nasabah Antaboga yang menuntut agar Bank Century ikut bertanggungjawab atas kasus itu.

Ia mengatakan, bank yang kini diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tidak mungkin bertanggungjawab untuk mengembalikan uang nasabah Antaboga.

"Pemerintah dalam hal ini Bank Century tidak boleh menanggung ekses dari perbuatan kriminal seseorang. Kalau pemerintah mengganti uang nasabah Antaboga Rp1,4 triliun maka berarti telah mengambil alih implikasi perbuatan kriminal," katanya.

Sebelumnya, Bank Century telah diambil alih LPS pada 21 November 2008 setelah kalah kliring pada 13 November 2008.

Pada 26 Desember 2008, Mabes Polri menahan salah satu pemegang saham Bank Century Robert Tantular sedangkan dua pemegang saham lainnya yakni Rafat Ali Rizvi dan Hashemi Al Warraq kabur ke luar negeri.

Tersangka lain yang ditahan adalah mantan Direktur Bank Century Lila Gondokusumo, mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma dan mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim.

Dua tersangka yang kabur adalah Anton Tantular, Hartawan Alwi.

Dalam menjual produk reksadana, Antaboga menggunakan kantor dan karyawan Bank Century untuk berhubungan dengan nasabah Century termasuk membayar hak dan kewajiban nasabah.

Tindakan ini mudah dilakukan karena Robert bekerja sama dengan jajaran Direksi Bank Century.

Bahkan Robert pula yang selama ini berkuasa di Antaboga dan Bank Century kendati dia bukan pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan itu.

Karena itulah, para nasabah Antaboga yang dirugikan akibat ulah Robert Tantular mendatangi Bank Century untuk meminta agar dananya dikembalikan.

"Mereka itu bukan nasabah Bank Century. Mereka adalah nasabah Antaboga. Mereka transaksi dengan Antaboga dengan menggunakan Bank Cenury," katanya.

Skandal Antaboga itu menyebabkan sekitar 5.000 nasabah rugi Rp1,5 triliun namun Polri hanya mampu menyita Rp23 miliar yang dimiliki para tersangka.

Polri juga menyita sejumlah aset milik para tersangka antara lain 22 hektare tanah di Jl Fatmawati, 100 hektare tanah di Depok, 75 persen saham di Pamulang mall, PT Bumi Serpong Damai, 100 persen saham Serpong Plaza, Perumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, Takeda Farmasi, Rumah Sakit Husada Utama dan apartemen.

Pradjoto mengakui bahwa upaya untuk mengembalikan kerugian nasabah lewat penyitaan aset para tersangka tidak mudah dan membutuhkan prosedur panjang.

"Saya minta pemerintah agar membuat aturan khusus agar korban penipuan investasi diberi `jalan tol` dalam mendapatkan dananya kembali," ujarnya.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009