Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali hingga kini masih menunggu jawaban atas surat yang telah diajukan ke Departemen Keuangan tentang usulan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 99 tahun 2008 tentang Dana Bergulir.

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirimkan surat pengajuan revisi kepada Menteri Keuangan," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat.

Pihaknya mengaku telah ada kesepakatan khusus dengan Departemen Keuangan untuk merevisi pasal-pasal dalam PMK tersebut.

PMK yang mengatur tentang dana bergulir tersebut dinilai akan menyebabkan tidak optimalnya penerapan program perkuatan modal kepada koperasi dan UKM termasuk dalam kaitannya untuk melaksanakan fungsi pemberdayaan bagi kementerian itu.

"Memang sudah disepakati untuk direvisi tetapi hingga kini kami masih menunggu perkembangannya," katanya.

Aspek-aspek yang diusulkan untuk direvisi dalam PMK nomor 99 tahun 2008 setidaknya ada lima hal yaitu tentang kriteria UMKM seharusnya mengacu pada UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.

Selain itu kriteria dana bergulir yang dicatat dalam neraca dan dikelola oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui BLU (Badan layanan Umum) sebaiknya dibatasi pada dana bergulir yg bersumber dari pengeluaran pembiayaan dan bukan dana bergulir yang disalurkan oleh Kemenkop yang alokasi dananya bersumber dari bantuan sosial (bantuan langsung).

Pihaknya juga mengusulkan agar Kemenkop tetap dapat menyalurkan bantuan sosial/subsidi melalui pola dana bergulir dalam rangka Program Perkuatan atau Pemberdayaan UMKM sebagaimana dalam Program PNPM Mandiri (Kluster II).

Di samping itu, kriteria koperasi dan UKM penerima bantuan sosial diusulkan agar ditetapkan oleh Kemenkop sebagai pelaksana program dan danan bergulir diusulkan agar tidak dicatat dalam neraca Kemenkop karena berupa bantuan langsung (bantuan sosial). (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009