Denpasar (ANTARA News) - Wisatawan mancanegara maupun masyarakat Indonesia diingatkan agar tidak ke Bali pada hari Kamis, 26 Maret mendatang, saat umat di daerah tujuan wisata ini menunaikan "Tapa Brata Penyepian", menyambut Tahun Baru Saka 1931.

"Wisatawan yang ingin berlibur atau masyarakat yang merencanakan pergi ke Bali agar memajukan atau menunda sehari jadual kedatangannya ke Bali, karena pada saat itu seluruh sarana transportasi tidak aktif," kata Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Provinsi Bali Ida Bagus Made Parsa, di Denpasar Minggu.

Ia mengatakan, seluruh armada penerbangan dan penyeberangan laut dari Bali ke berbagai tujuan maupun sebaliknya tidak beroperasi selama 24 jam, mulai pukul 06.00 WITA hari Kamis (26/3) hingga jam 06.00 waktu setempat keesokan harinya.

Keempat pelabuhan laut di Bali yang meliputi pelabuhan Benoa (kota Denpasar), Celukan Bawang (Buleleng), Gilimanuk yang menghubungkan Bali-Jawa dan pelabuhan Padangbai yang menghubungkan Bali-Lembar, NTB tidak beroperasi.

Ia menambahkan, pada waktu tersebut Bandara Internasional Ngurah Rai juga akan ditutup untuk semua jenis penerbangan, baik domestik maupun luar negeri.

Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang menjual paket-paket wisata Bali telah diminta ikut menjelaskan secara rinci tentang Hari Suci Nyepi.

Lembaga yang menangani kunjungan wisatawan ke Bali diminta untuk dapat menjelaskan secara rinci tentang arti dan makna hari suci Nyepi, agar tidak menimbulkan salah penafsiran, ujarnya

"Gubernur Bali Made Mangku Pastika sejak jauh hari sudah mengirimkan surat edaran terkait pelaksanaan hari raya Nyepi kepada pengelola bandara, pelabuhan laut serta angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Bali," lanjutnya.

Tapa brata penyepian yang wajib dilaksanakan umat Hindu meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).

Ida Bagus Parsa menjelaskan, surat edaran Gubernur Bali tentang pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1931 dikikirim ke seluruh instansi terkait baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi/kabupaten dan kota se-Bali.

Surat tertanggal 10 November 2008 itu antara lain ditujukan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, dan 29 instansi di Bali maupun Jakarta.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009