Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Mufida Kurniasih menilai hal utama yang harus dilakukan terkait penanganan virus corona atau COVID-19 adalah meningkatkan kesiagaan dan kecepatan merespon situasi terkini terkait perkembangan virus tersebut.

"Bertambahnya pasien positif ini menjadi suatu hal yang perlu disikapi secara serius oleh pemerintah dengan aksi nyata, dengan langkah langkah taktis dan teknis yang langsung bisa dilakukan," kata Mufida dalam diskusi bertajuk "Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: DKI kaji larangan keramaian tetap pada Maret-April

Dia mengatakan terkait regulasi untuk penanganan COVID-19, sebenarnya sudah ada aturan yang bisa dijadikan rujukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melaksanakan mitigasi protokol untuk penanganan COVID-19.

Pertama menurut dia, kita sudah punya UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bisa dijadikan sebagai rujukan, kedua Keputusan Presiden (Keppres) nomor 4 tahun 2018 yang merupakan rujukan tentang penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.

Baca juga: Dinkes Bengkalis: Satu pasien jalani observasi Corona di RSUD

"Wabah COVID-19 ini kan dinyatakan sebagai bencana di dalam keadaan tertentu dan bisa menggunakan payung hukum ini (Keppres nomor 4 tahun 2018) untuk melakukan penyikapan ataupun penanganan dengan cepat COVID-19 ini mau seperti apa," ujarnya.

Baca juga: PM Italia tandatangani kebijakan "lockdown", KBRI keluarkan imbauan

Menurut dia ada UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Non-alam yang juga bisa menjadi rujukan dalam regulasi untuk aksi yang dilakukan seluruh kementerian ataupun seluruh stakeholder pemerintah menangani COVID-19.

Selain itu menurut Mufida, ada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2019 terkait dengan peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit endemi global dan pendaruratan nuklir dan kimia.

"Jadi saya rasa untuk bicara regulasi-regulasi sudah cukup ya untuk menjadi rujukan. Justru sekarang yang perlu ditingkatkan adalah kesiagaannya, langkah konkret apa, mitigasi-mitigasi ini harus dilakukan dengan cepat, protokol-protokol yang sudah dikeluarkan kemarin ada 5 protokol yang terbaru itu harus dikawal pelaksanaannya," katanya.

Dia mengatakan regulasi dalam penanganan COVID-19 sebenarnya sudah banyak namun yang sering terjadi adalah implementasi yang sering banyak kendala dan persoalan sehingga perlu pengawasan intensif.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2020