Palu (ANTARA News) - Ishak Cae (42) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah dari Partai Golkar, Selasa, divonis majelis hakim dengan hukuman percobaan delapan bulan subsidair tiga bulan penjara dan denda Rp8 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang diketuai Aries Boko menyatakan Ishak Cae terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 270 jo pasal 84 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu.

Pelanggaran Ishak Cae tersebut adalah sengaja mencabut, merusak dan menghilangkan alat peraga pemilu milik parpol lain yaitu Partai Demokrat.

Vonis tersebut lebih rendah empat bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Selain Ishak Cae, ada tiga terdakwa lain yakni Udin (39), Fahmi (49) dan Sardini (51) yang juga masing-masing divonis hukuman percobaan enam bulan subsidair satu bulan penjara dengan denda sebesar Rp6 juta.

Pelanggaran pidana yang dilakukan Ishak Cae dan ketiga terdakwa lainnya adalah dengan sengaja mencabut, merusak dan menghilangkan alat peraga pemilu milik parpol lain yakni Partai Demokrat pada awal Februari 2009.

Kejadian tersebut telah diadukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palu ke Polres setempat dengan bukti berupa tiang berikut bendera Partai Demokrat sebanyak 19 buah.

Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, para terdakwa mengaku mencabut bendera itu sudah mendapat persetujuan dari pemilik rumah yang merupakan simpatisan Partai Golkar.

Namun, kata Aries Boko, pencabutan tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku, yakni harus mendapat izin dari pengurus partai yang bersangkutan serta disetujui Panwaslu setempat.

Sementara itu mengenai vonis terhadap Ishak Cae yang lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, menurut majelis hakim karena yang bersangkutan adalah caleg dan mantan anggota DPRD Kota Palu yang dinilai paham dan mengerti aturan pemilu.

Hal lain yang memberatkan Ishak Cae adalah dirinya juga pernah dihukum atas kasus penganiayaan.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung tertib dan terbuka untuk umum, meski dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.

Ratusan pendukung Ishak Cae terlihat memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Palu.

Seusai sidang, Ishak Cae menyatakan keberatan dengan vonis majelis hakim, dan menyatakan akan banding. "Saya tidak terima dengan keputusan ini, karena saya tidak bersalah," katanya.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009