Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rodli Kaelani menyatakan, sebagai organisasi kemasyarakatan pemuda yang konsern dengan pendidikan dan kualitas anak bangsa, pihaknya mengajukan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

"UU BHP itu jelas-jelas merupakan bagian dari upaya menjadikan lembaga pendidikan itu berjiwa kapitalistik dan sangat bertentangan dengan citra serta martabat bangsa berdasarkan Pancasila sehingga patut dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pembangunan SDM Indonesia yang cakap dan tangguh harus dimulai dengan Sistem Pendidikan yang sustainable dan sesuai dengan karakter dan potensi bangsa ini.

"Uji materi itu terutama menyangkut pasal 41 ayat (5), dan (7) serta (9), juga pasal 46 ayat (1), pasal 57 huruf (b) dan (c), yang oleh banyak kalangan masyarakat dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)," tandasnya.

Rodli Kaelani juga mengharapkan dukungan berbagai komponen masyarakat, terutama pers dalam upaya uji materi UU BHP tersebut, demi terselenggaranya pendidikan nasional sesuai harkat martabat bangsa.

"Kami optimistis, upaya ini dapat membawa hasil maksimal," katanya tentang sidang perkara yang dijadualkan berlangsung mulai hari Rabu (11/3) pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009