Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan penurunan tarif taksi yang sejatinya direncanakan dilakukan di Jakarata, Selasa, tertunda karena Organda menolak datang. Alasan penolakan itu disebut Sekretaris DPD Organda DKI TR Panjaitan karena pihaknya baru menerima surat undangan pembahasan Selasa pagi dan mereka membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi internal. "Kami tidak akan mengelak atau menghindari undangan Dishub DKI. Tapi kami benar-benar baru menerima surat undangan tersebut hari ini," kata Panjaitan kepada wartawan. Dinas Perhubungan (Dishub) merencanakan untuk memanggil Organda selaku operator taksi dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk melakukan pembahasan penurunan tarif taksi terkait dengan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Sementara itu, meskipun belum ada sikap resmi menolak penurunan tarif dari Organda, Panjaitan menyebut bahwa banyak operator taksi merasa keberatan jika tarif diturunkan. Pasalnya, tarif sekarang pun dinilai masih belum menutupi biaya operasional operator taksi ditambah kenaikan suku cadang ketika harga BBM sempat meroket beberapa waktu lalu. "Kami kan tidak bisa begitu saja menurunkan tarif taksi, tapi ada hitungan untung ruginya," kata Panjaitan. Panjaitan berharap Pemprov DKI tidak menentukan tarif taksi hanya berpatokan pada harga BBM. "Sebenarnya para pengusaha tidak menolak rencana penurunan tarif yang akan dilakukan Pemprov tapi harus ada perhitungan seluruh komponen secara menyeluruh," ujarnya. Kalangan Dewan sudah menyatakan meminta Organda menurunkan tarif taksi sesuai dengan permintaan masyarakat. Menurut Sekretaris Komisi B DPRD DKI Nurmansjah Lubis, Pemprov harus tegas menuntut penurunan itu, tidak sekedar menuruti keinginan Organda yang pastinya tidak mau tarif turun. "BBM sudah turun lama. Tarif angkutan ekonomi sudah turun. Mestinya tarif taksi juga turun," kata Nurmansyah. Nurmansjah menyebut Organda sudah pasti tidak akan menyetujui penurunan tarif karena alasan harga suku cadang yang tidak ikut turun namun hal itu tidak seharusnya menjadi alasan tertundanya penurunan. "Gubernur kan sudah minta turun. Penurunan tarif taksi tidak perlu persetujuan dewan. Tinggal Gubernur mengeluarkan SK saja," katanya. Wakil Fraksi Demokrat Ahmad Husein Alaidrus juga menuntut agar tarif taksi diturunkan secepatnya oleh Gubernur karena berbeda dengan tarif angkutan umum, untuk mengeluarkan kebijakan penurunan tarif angkutan menengah ke atas itu tidak memerlukan persetujuan dewan. "Jika Gubernur telah setuju, tinggal keluarin SK saja. Kalau nurutin Organda ya pasti ditolak. Itu tidak akan ada habisnya," ujarnya. Tarif taksi untuk saat ini ditetapkan tarif bawah dan tarif atas berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta no 1065/-1.811.1 tertanggal 11 Juni 2008, dimana untuk batas atas, tarif buka pintu sebesar Rp6.000, perkilometer Rp3.000 dan tarif tunggu Rp25.000 perjam. Sementara untuk batas bawah, tarif yang berlaku adalah untuk buka pintu Rp5.000, perkilometer Rp2.500 dan tarif menunggu Rp18.000 perjam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009