Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan, tidak ada ruang untuk memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada ruang lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan UUD sehingga harus dilaksanakan," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kemungkinan ada ruang untuk memisahkan pemilu legislatif dan presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua partai politik bersepakat supaya pemilihan anggota legislatif yang terdiri dari atas MPR, DPD, DPRD dan DPR RI serta pemilihan presiden yang semua dijadwalkan bergabung pada tanggal 17 April 2019 akan dipisahkan.

Baca juga: Surya Paloh minta legislatif sikapi putusan MK soal pemilu serentak

Kesepakatan itu disetujui oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, (9/3).

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, tidak ada ruang lagi untuk memisahkan pelaksanaan pemilu, karena putusan MK setara dengan UUD sehingga harus dilaksanakan.

Menurut dia, ruang ada jika dilakukan amendemen UUD 45 yang mengatur secara jelas dan tegas bahwa pemilu legislatif terlebih dahulu.

Dan hasilnya, parpol secara mandiri maupun berkoalisi mencalonkan presiden dan selanjutnya pemilu presiden, katanya.

"Jadi kalau ada amandemen, maka hal ini perlu mendapat perhatian bersama," katanya.

Baca juga: Pramuka dilibatkan awasi Pilkada di Dharmasraya

Baca juga: Perludem dorong pilkada serentak digelar sebelum pemilu nasional

Baca juga: Kemendagri dengarkan gagasan soal Pemilu serentak pasca putusan MK

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2020