Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berencana untuk mensterilkan jalan besar dari bus kecil (angkot) dan bus sedang karena kedua jenis angkutan itu dinilai menyebabkan kemacetan.

"Nantinya jalan besar atau jalan nasional hanya boleh dilewati oleh bus besar seperti Patas AC dan ekonomi," ujar Kepala Bagian Bina Usaha Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Hendah Sunugroho di Jakarta, Selasa.

Selama ini, bus sedang seperti metromini dan kopaja serta angkot juga beroperasi di sejumlah jalan protokol dan jalan besar seperti di Sudirman-Thamrin, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Gatot Subroto dan S Parman.

Hendah menyebut nantinya bus sedang akan dialihkan dan hanya boleh beroperasi di jalur cabang atau jalan sedang dan angkutan bus kecil hanya boleh mengambil penumpang di jalan lokal (jalur ranting).

"Ini (pengaturan) penting karena trayek yang ada saat ini sudah tidak beraturan, akibatnya sering menyebabkan kemacetan," ujarnya.

Dishub kini melakukan pengkajian trayek angkutan yang baru agar tidak terjadi tumpah tindih antartrayek namun Hendah menyebut belum tahu kapan kajian itu selesai.

"Diusahakan secepatnya. Nanti seluruh trayek akan diatur secara bertahap," terangnya.

Pengusaha angkutan disebut Hendah tidak dapat menolak pengaturan trayek baru itu karena tidak punya posisi menolak.

"Yang punya trayek itu pemerintah. Bukan pengusaha. Mereka hanya mengoperasikan saja," katanya.

Namun beberapa trayek yang bersinggungan dengan busway disebut Hendah kemungkinan tidak akan dialihkan karena akan digunakan sebagai pengumpan (feeder).

Deputi Bidang Transportasi Sutanto Soehodho setuju dengan adanya penataan ulang trayek angkutan umum dan mengatakan bahwa pengaturan itu sangat mendesak untuk segera dilakukan karena angkot menyebabkan kemacetan.

"Belum lagi, tumpangtindihnya angkutan itu menyebabkan persaingan antar moda cukup tinggi. Akibatnya sering mengabaikan pelayanan penumpang dan berlaku tidak disiplin," ujarnya.

Penataan trayek angkutan disebutnya harus terpadu antar-moda terutama dengan busway sehingga membentuk jaringan transportasi yang dapat melayani seluruh masyarakat.

Sekretaris Organda DKI TR Panjaitan menyetujui adanya penataan trayek angkutan umum dan mengusulkan agar Dishub mengatur agar angkutan umum bisa mengantar penumpang ke kawasan perumahan sehingga pengusaha dan penumpang sama-sama diuntungkan.

"Misal kalau sekarang sampai ke tempat tinggal harus naik angkutan tiga kali, setelah diatur cukup sekali. Pengusaha juga diuntungkan lantaran mendapatkan pemasukan," paparnya.

Data Dishub 2008 menyebutkan jumlah total kendaraan umum yang beroperasi 22.766 unit yang terdiri atas Patas AC sebanyak 1.804 kendaraan, Patas biasa 1.882 kendaraan serta reguler 19.080 kendaraan. Untuk jumlah trayek Patas AC 125 kendaraan, Patas 94 kendaraan serta trayek reguler 286 kendaraan. (*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009